suarakarsa.com – Pria berkaos merah berinisial FD yang viral di media sosial akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemukulan terhadap Muhammad Luthfi Hadhyan, seorang dokter koas Fakultas Kedokteran Universitas Sriwijaya. Keputusan ini diumumkan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan, Kombes Anwar Reksowidjojo, setelah pemeriksaan intensif terhadap FD pada Jumat (13/12).

“Pelaku telah mengakui perbuatannya. Dengan alat bukti yang cukup, kami menetapkan FD sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan,” ujar Kombes Anwar dalam konferensi pers, Sabtu (14/12).

Kasus ini mencuat setelah sebuah video yang menunjukkan FD memukul seorang pria di sebuah restoran di Jalan Demang, Palembang, viral di media sosial. Setelah diselidiki, korban diketahui bernama Luthfi, seorang dokter koas yang saat itu tengah menjelaskan pembagian jadwal piket koas kepada seorang ibu bernama Sri Meilina, yang ditemani FD.