Wacana ini memicu perdebatan di kalangan publik dan politisi. Di satu sisi, pemilihan melalui DPRD dinilai lebih hemat biaya dan bisa menekan politik uang di tingkat masyarakat. Namun, di sisi lain, muncul kekhawatiran bahwa praktik korupsi dan politik transaksional justru akan berpindah ke partai politik dan anggota DPRD.
Komisi II DPR berjanji akan melakukan kajian mendalam untuk menemukan formula yang tepat agar mekanisme ini, jika diterapkan, dapat membawa perbaikan dalam sistem demokrasi di Indonesia.
Dengan wacana ini, perdebatan mengenai efektivitas pemilihan langsung versus tidak langsung kembali menjadi sorotan utama di tengah persiapan Pilkada serentak mendatang.
Halaman
Tinggalkan Balasan