Perusahaan asuransi pada hakekatnya adalah badan usaha yang bergerak di bidang investasi keuangan. Perusahaan itu mengumpulkan uang dari para investor dalam jumlah bervariasi dengan imbalan pengembalian dananya dalam bentuk uang tunai maupun bentuk lain yang nilainya lebih besar dari dana yang diinvestasikan. Sayangnya, dalam 5 tahun terakhir ini, PT. Asuransi Jiwasraya yang dikelola Pemerintah tidak dapat memenuhi kewajibannya untuk mengembalikan dana yang telah diinvestasikan oleh para nasabahnya.

“Berdasarkan fakta itu, saya menilai PT. Asuransi Jiwasraya adalah perusahaan investasi bodong. Perusahaan BUMN itu tidak bertanggung jawab dan terlihat berusaha melakukan tipu-tipu terhadap nasabahnya melalui berbagai modus, salah satunya program restrukturisasi yang jelas-jelas merugikan nasabahnya,” tegas tokoh pers nasional yang getol membela warga terzolimi di negeri ini.