Sebagaimana diketahui, tidak kurang dari 28 warga yang merupakan korban PT. Asuransi Jiwasraya sedang berjuang mendapatkan dana (investasi) mereka di perusahaan itu. Para nasabah ini dibantu oleh Tim Penasehat Hukum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) yang digawangi oleh Wilson Lalengke bersama kawan-kawan pengurus nasional organisasi para jurnalis warga tersebut.
Berita terkait di sini: Kerugian Capai 31 Miliar, 18 Nasabah Seret Asuransi Jiwasraya bersama 6 Lembaga Lainnya ke Pengadilan (https://pewarta-indonesia.com/2021/12/kerugian-capai-31-miliar-18-nasabah-seret-asuransi-jiwasraya-bersama-6-lembaga-lainnya-ke-pengadilan/)
“Anggota PPWI kita yang menjadi korban perusahaan investasi bodong PT. Asuransi Jiwasraya berjumlah 28 orang. Mereka terbagi dalam 2 kelompok. Kedua kelompok ini melalui Tim PH PPWI menggugat perdata perusahaan itu ke PN. Jakarta Pusat. Satu kelompok menggugat dengan jenis gugatan wanprestasi atau ingkar janji, satu kelompok lagi mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum alias PMH,” beber Wilson Lalengke.
Tinggalkan Balasan