Kelompok penggugat wanprestasi, katanya, telah diputus lebih dari 6 bulan lalu. Gugatan para korban diterima oleh Majelis Hakim yang menyidangkan kasusnya. PN Jakarta Pusat memerintahkan perusahaan asuransi Jiwasraya membayarkan dana nasabah sesegera mungkin.

“Hingga hari ini, perusahaan itu belum membayarkan satu rupiahpun kepada para penggugat. Saya heran, putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap bisa diabaikan begitu saja oleh perusahaan BUMN itu? Perusahaan apa namanya kalau bukan perusahaan investasi bodong?” cetus Wilson Lalengke dengan nada geram.

Hasil gugatan PMH lebih aneh dan gila lagi. Gugatan kelompok kedua yang diputus oleh Majelis Hakim pada Selasa, 11 April 2023 lalu itu, tidak diterima oleh Mejelis. Bahkan, konsekwensinya para nasabah korban investasi bodong PT. Asuransi Jiwasraya itu harus membayar biaya persidangan sebesar lebih dari 5 juta rupiah.