“Bukan mendapatkan hak-nya mengambil dana mereka di perusahaan BUMN itu, malah harus keluar uang untuk membayar biaya perkara. Apa namanya itu kalau bukan aneh dan gila? Bagi saya para hakim yang mengadili perkara ini masuk kategori tidak waras, bahkan tidak punya otak! Orang meminta uangnya sendiri koq malah tidak dikabulkan? Para korban itu bukan meminta uang negara atau uang perusahaan atau uang orang lain, mereka meminta uang hasil keringat mereka sendiri yang diinvestasikan di perusahaan milik Pemerintah itu. Negara hukum model apa yang diterapkan oleh para hakim itu?” protes Wilson Lalengke dengan nada makin geram.
Ketika ditanyakan tentang apa yang seharusnya dilakukan Pemerintah atas kasus perusahaan investasi yang telah merugikan jutaan nasabahnya itu, pria yang juga mengecap pendidikan S-2 di Belanda dan Swedia ini menjawab singkat, yakni Pemerintah harus membayar dana nasabah perusahaan BUMN, PT. Asuransi Jiwasraya itu. “Pemerintah sebagai pemilik perusahaan investasi PT. ASUransi Jiwasraya harus membayar dana nasabahnya, tidak ada yang lain. Lebih cepat lebih baik!” tegas Wilson Lalengke menutup keterangannya. (Tim/Red)
Tinggalkan Balasan