suarakarsa.com – Presiden Prabowo Subianto resmi memerintahkan penghematan anggaran hingga Rp306 triliun pada tahun ini melalui penerbitan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025.
Inpres tersebut mengatur tentang Efisiensi Belanja dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025.
Instruksi ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi belanja negara dengan memangkas anggaran di 16 pos belanja APBN, termasuk kegiatan seremonial, perjalanan dinas, seminar, percetakan, hingga infrastruktur.
Berdasarkan data yang dihimpun media, Senin (3/2/2025), terdapat beberapa kementerian/lembaga (K/L) yang mengalami pemangkasan anggaran signifikan.
Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) menjadi dua lembaga dengan efisiensi terbesar, masing-masing lebih dari 70 persen.
Tinggalkan Balasan