suarakarsa.com – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, mengungkapkan data mengejutkan bahwa sebanyak 80.000 anak di bawah usia 10 tahun terlibat dalam perjudian daring. Hal ini disampaikan saat konferensi pers terkait pemberantasan judi online di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Jakarta Pusat, Kamis (21/11/2024).

“80.000 anak di bawah 10 tahun bermain judi online. Angka ini bisa bertambah jika kita tidak melakukan upaya masif untuk memberantasnya,” ujar Budi.

Ia juga memaparkan bahwa total pemain judi online di Indonesia mencapai 8,8 juta orang, termasuk 97.000 anggota TNI/Polri dan 1,9 juta pegawai swasta. Sebagian besar pemain berasal dari kelompok ekonomi menengah ke bawah.

“Judi online kini seperti wabah sosial. Anak-anak hingga orang tua terlibat, dan situasi ini sangat mengkhawatirkan,” katanya.

Perputaran Uang Capai Rp 400 Triliun

Wakil Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Nezar Patria, menambahkan bahwa perputaran uang dari transaksi judi daring mencapai Rp 400 triliun. Jika langkah intervensi tidak dilakukan, angka ini diproyeksikan melonjak hingga Rp 700 triliun.

“Data menunjukkan dampak besar judi online terhadap perekonomian dan sosial. Pemerintah terus memblokir akun judi online dan menggencarkan literasi bahaya judi daring,” ujar Nezar di Surabaya, Rabu (20/11/2024).

Upaya Pemerintah

Pemerintah secara aktif memblokir situs dan akun-akun judi online baru yang bermunculan setiap hari. Selain itu, kampanye literasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terus dilakukan.

Namun, tantangan memberantas judi daring masih besar. Pemerintah berharap langkah ini mampu menekan jumlah pemain, melindungi generasi muda, dan memutus dampak buruk perjudian daring terhadap masyarakat.