suarakarsa.com – Pemerintah Kota Semarang menegaskan bahwa Sanksi ASN terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 adalah sebuah kewajiban yang tidak bisa ditawar. Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan (BKPP) Kota Semarang, Joko Hartono, mengingatkan bahwa ASN yang melanggar aturan netralitas akan menghadapi sanksi berat.
“Netralitas adalah harga mati bagi ASN. Jika terbukti melanggar, sanksi disiplin sedang bisa dijatuhkan, termasuk pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) selama dua bulan,” ujar Joko saat dikonfirmasi pada Selasa (17/9/2024).
Netralitas untuk Jaga Kepercayaan Publik
Joko menekankan pentingnya netralitas ASN dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Kami menjaga netralitas ASN dan non-ASN agar kepercayaan publik terhadap pemerintah tetap tinggi. Program-program pemerintah tidak hanya dijalankan oleh ASN, tetapi harus bergerak bersama masyarakat,” jelasnya.
2 Komentar