suarakarsa.com – Surat suara pemilu merupakan instrumen paling penting dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah, karena surat suara itulah yang nantinya akan direkap untuk menentukan pemimpin yang terpilih. Namun belum dalam proses pendistribusian surat suara pemilu, telah ditemukan dugaan kebocoran surat suara

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Konawe, H. Yusran Akbar dan H. Syamsul Ibrahim melaporkan Ketua KPU Konawe, Wike serta LO paslon nomor urut 3 inisial K” ke Bawaslu, Jumat 18 Oktober 2024.

Ketua Bidang Hukum dan Advokasi, Jushriman,SH mengatakan pihaknya melaporkan Wike atas dugaan kebocoran surat suara.

“Legitimasi dan integritas penyelenggaraaan pemilu akan berkurang,” kata Jushriman,SH kepada Faktanews, Jum’at (28/10/2024). Tak cuma itu, menurut Jushriman, SH, dugaan kebocoran data tersebut bakal menurunkan kepercayaan publik terhadap KPU.