suarakarsa.com – Pemerintah Indonesia akan segera meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BP Danantara), sebuah lembaga investasi baru yang bertujuan untuk mengoptimalkan pengelolaan aset negara secara lebih efisien dan terkoordinasi. Peluncuran lembaga ini sebenarnya dijadwalkan pada hari ini, Kamis (7/11/2024), namun ditunda karena Presiden Prabowo Subianto sedang melakukan kunjungan ke luar negeri selama 16 hari. BP Danantara akan diresmikan setelah Presiden kembali ke tanah air.
Kepala BP Danantara, Muliaman Darmansyah Hadad, menyatakan, “Belum jadi (diresmikan) besok. Iya, tunggu Presiden kembali,” ujarnya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/11/2024).
Tujuan Pembentukan Danantara
BP Danantara dibentuk sebagai lembaga pengelola investasi yang mencakup lingkup lebih luas dari sekadar anggaran negara. Menurut dokumen profil BP Investasi Danantara, lembaga ini bertujuan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan dalam lima tahun mendatang. Danantara diharapkan menjadi katalisator ekonomi dengan mengonsolidasikan aset strategis negara untuk meningkatkan kesejahteraan nasional dan daya saing global.
“Badan pengelola investasi ini bertujuan untuk mengelola aset di luar APBN secara bertahap,” kata Muliaman pada Selasa (23/10/2024), menambahkan bahwa Danantara akan mengelola investasi pemerintah dengan model yang mirip dengan Temasek di Singapura. Lembaga ini mencakup lingkup yang lebih luas dibandingkan Indonesia Investment Authority (INA), yang kini berperan sebagai sovereign wealth fund Indonesia.
Kelola Aset Senilai 600 Miliar Dollar AS
BP Danantara akan mengelola aset dari Indonesia Investment Authority (INA) dan tujuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN), yaitu Bank Mandiri, Bank BRI, PLN, Pertamina, BNI, Telkom Indonesia, dan MIND ID. Total nilai aset yang dikelola mencapai sekitar 600 miliar dollar AS, setara Rp 9.504 triliun (kurs Rp 15.840). Ke depan, target pengelolaan aset Danantara diharapkan meningkat hingga 982 miliar dollar AS, menjadikan Danantara sebagai Sovereign Wealth Fund (SWF) terbesar keempat di dunia.
Dasar Hukum dan Dukungan Operasional
Pembentukan BP Danantara membutuhkan dasar hukum baru, termasuk revisi Undang-Undang BUMN untuk memberikan kewenangan penuh dalam mengelola investasi secara mandiri. BP Danantara akan mendapat dukungan anggaran operasional dari APBN 2025, dan koordinasi lintas kementerian telah dilakukan agar badan ini dapat segera beroperasi.
Dengan model pengelolaan investasi yang independen dan target imbal hasil tinggi, BP Danantara diharapkan dapat meningkatkan daya saing Indonesia dalam pengelolaan aset strategis dan menjadi pusat investasi yang mampu memberikan manfaat ekonomi yang signifikan bagi negara.
1 Komentar