suarakarsa.com – Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan kenaikan Tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025. Kenaikan ini tidak dapat ditunda karena sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
“Dari sisi keuangan negara, PPN 12 persen juga sudah waktunya untuk direalisasikan,” ujar Sri Mulyani seperti dikutip dari Kompas.com, Jumat (15/11/2024).
Indonesia Tertinggi Kedua di Asia Tenggara
Dengan kenaikan tersebut, Indonesia akan memiliki tarif PPN tertinggi kedua di Asia Tenggara, setelah Filipina (12 persen). Sebelumnya, tarif PPN Indonesia berada di angka 11 persen sejak 1 April 2022, dan 10 persen sejak 1983 hingga 2022.
Dibanding negara lain di Asia Tenggara:
- Filipina: 12 persen
- Indonesia: 12 persen (per 2025)
- Laos dan Kamboja: 10 persen
- Thailand dan Singapura: 7 persen
- Vietnam: 5–10 persen
- Myanmar: 5 persen (bisa mencapai 100 persen untuk barang tertentu)
- Brunei Darussalam: 0 persen
Perbandingan Global: PPN Tertinggi dan Terendah
Secara global, tarif PPN tertinggi banyak ditemukan di Eropa, seperti Hungaria dengan 27 persen, diikuti Swedia, Denmark, dan Norwegia (masing-masing 25 persen).
2 Komentar