Cara Membuat NPWP Online 2024 dengan Cepat dan Mudah

Cara Daftar NPWP Online Lewat HP
Cara Daftar NPWP Online Lewat HP (foto:canva)

Cara membuat NPWP online 2024. Nomor Pokok Wajib Pajak atau NPWP adalah identitas yang wajib dimiliki oleh warga negara Indonesia, terutama oleh para wajib pajak, sebagai sarana untuk melaksanakan aktivitas perpajakan.

Bagi yang belum memiliki NPWP, kini Anda dapat membuatnya dengan cepat dan mudah secara online. Proses ini bahkan dapat dilakukan hanya dengan menggunakan ponsel yang Anda miliki.

Bacaan Lainnya

NPWP sendiri memiliki peran penting, terutama saat masyarakat perlu melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan. Melalui NPWP, data identitas mereka yang membayarkan pajak dapat tercatat dengan baik.

Baca Juga  Gerak Sultra Laporkan Kades Titiowa Ke Polres Konawe, Atas Dugaan Pengrusakan Kawasan Hutan Lindung

Dalam era pandemi seperti sekarang, Direktorat Jenderal Pajak (Dirjen Pajak) telah mempermudah proses pembuatan NPWP dengan memberlakukan sistem online. Ini memberikan kemudahan kepada masyarakat, sehingga tidak perlu datang langsung ke kantor pajak untuk melakukan pendaftaran.

Berikut adalah langkah-langkah mudah dan cepat untuk mendaftar NPWP secara online:

1. Buka situs ereg.pajak.go.id.

2. Isi identitas dengan lengkap dan benar.

3. Pilih jenis pekerjaan dari empat opsi yang tersedia, sesuai dengan situasi Anda, seperti pekerjaan dalam hubungan kerja, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau opsi lainnya.

4. Isi alamat tempat tinggal dan alamat sesuai KTP. Jika sama dengan alamat tempat tinggal, Anda dapat mengklik opsi paling atas untuk mengisi secara otomatis.

Baca Juga  Satelit SATRIA-1 Sukses Meluncur di Atas Langit Papua, Siap-siap Dapat Internet Gratis

5. Isi alamat usaha (jika berlaku) dan pilih “next/selanjutnya” jika Anda seorang karyawan.

6. Isi tanggungan dan gaji dengan memperhatikan batas maksimal tanggungan (maksimal 3 tanggungan).

7. Lengkapi persyaratan yang diminta.

8. Pilih metode pengiriman berkas, apakah melalui unggah/upload atau pengiriman manual via jasa antar.

9. Isi pernyataan dengan jujur dan lengkap.

10. Centang kotak “Benar” dan “Lengkap” sebelum mengklik tombol “Finish”.

11. Lanjutkan dengan menyampaikan formulir.

Setelah mengisi syarat-syarat untuk NPWP, Anda akan diarahkan ke menu dashboard. Pada menu tersebut, klik “Minta token”. Dapatkan token melalui email yang telah Anda registrasikan.

Buka email dan salin kode token, kemudian masukkan kode tersebut pada pilihan “Kirim Permohonan”. Jika berhasil, notifikasi akan muncul bahwa NPWP Anda sedang diproses. NPWP dalam bentuk fisik akan dikirimkan maksimal 1 bulan setelah pendaftaran.

Baca Juga  Rekrutmen Bersama BUMN 2023, Ini Cara Cek Hasil dan Tahapan Penting yang Harus Dilalui Peserta

Dengan langkah-langkah di atas, Anda dapat memiliki NPWP dengan cepat dan tanpa harus repot datang ke kantor pajak. Proses pembuatan NPWP online ini memberikan kemudahan serta mendukung kebijakan pemerintah dalam era digitalisasi.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *