suarakarsa.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan berbagai layanan kesehatan bagi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari konsultasi dokter, pemberian obat, tindakan medis, rawat inap, hingga layanan persalinan.
Namun demikian, tidak semua penyakit harus dirujuk ke rumah sakit dan tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terdapat 144 diagnosis yang penanganannya diutamakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN.
144 Penyakit Diutamakan Ditangani di FKTP
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa 144 diagnosis tersebut merupakan penyakit yang sesuai dengan kompetensi pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/Menkes/1936/2022.
Menurut Rizzky, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan pemerataan layanan kesehatan sekaligus mencegah penumpukan pasien di rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut bukan berarti tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Rujukan tetap dapat diberikan apabila terdapat indikasi medis tertentu yang memerlukan penanganan spesialis sesuai standar kompetensi dokter.
“Masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012,” ujarnya.
Berikut daftar 144 penyakit yang umumnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak langsung dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, kecuali terdapat indikasi medis tertentu yang memerlukan penanganan spesialis:


Tinggalkan Balasan