1. Pelayanan di luar ketentuan perundang-undangan
Termasuk rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis yang sesuai.
2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi gawat darurat.
3. Kecelakaan kerja
Pelayanan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau pemberi kerja.
4. Kecelakaan lalu lintas
Biayanya ditanggung melalui skema jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pengobatan di luar negeri
6. Tindakan estetika atau kosmetik
Seperti operasi yang bertujuan mempercantik penampilan dan bukan karena kebutuhan medis.
7. Program infertilitas atau pengobatan mandul
8. Perawatan ortodonti
Termasuk pemasangan behel untuk meratakan gigi.
9. Gangguan akibat ketergantungan alkohol atau narkotika
10. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berisiko tinggi
11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif secara ilmiah
12. Pengobatan atau tindakan medis eksperimen
13. Alat kontrasepsi dan kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan saat tanggap darurat bencana atau wabah tertentu
16. Pelayanan untuk kejadian yang dapat dicegah
17. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial
18. Pelayanan akibat tindak pidana yang telah dijamin skema pendanaan lain
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
20. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN
21. Pelayanan yang telah ditanggung program jaminan lain
Peserta Tetap Berhak Mendapat Pelayanan Sesuai Prosedur
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa manfaat JKN tetap mencakup layanan kesehatan yang luas bagi peserta aktif selama prosedur pelayanan dan rujukan dijalankan sesuai ketentuan.
Karena itu, peserta disarankan memanfaatkan FKTP sebagai pintu masuk utama layanan kesehatan sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit apabila memang diperlukan berdasarkan pertimbangan medis.
Melalui sistem pelayanan berjenjang tersebut, pemerintah berharap akses layanan kesehatan dapat lebih merata, efisien, dan tetap memberikan perlindungan optimal bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.


Tinggalkan Balasan