1. Pelayanan di luar ketentuan perundang-undangan

Termasuk rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis yang sesuai.

2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS

Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi gawat darurat.

3. Kecelakaan kerja

Pelayanan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau pemberi kerja.

4. Kecelakaan lalu lintas

Biayanya ditanggung melalui skema jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pengobatan di luar negeri

6. Tindakan estetika atau kosmetik

Seperti operasi yang bertujuan mempercantik penampilan dan bukan karena kebutuhan medis.

7. Program infertilitas atau pengobatan mandul

8. Perawatan ortodonti

Termasuk pemasangan behel untuk meratakan gigi.

9. Gangguan akibat ketergantungan alkohol atau narkotika

10. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berisiko tinggi

11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif secara ilmiah

12. Pengobatan atau tindakan medis eksperimen

13. Alat kontrasepsi dan kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan saat tanggap darurat bencana atau wabah tertentu

16. Pelayanan untuk kejadian yang dapat dicegah

17. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial

18. Pelayanan akibat tindak pidana yang telah dijamin skema pendanaan lain

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

20. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN

21. Pelayanan yang telah ditanggung program jaminan lain

Peserta Tetap Berhak Mendapat Pelayanan Sesuai Prosedur

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa manfaat JKN tetap mencakup layanan kesehatan yang luas bagi peserta aktif selama prosedur pelayanan dan rujukan dijalankan sesuai ketentuan.

Karena itu, peserta disarankan memanfaatkan FKTP sebagai pintu masuk utama layanan kesehatan sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit apabila memang diperlukan berdasarkan pertimbangan medis.

Melalui sistem pelayanan berjenjang tersebut, pemerintah berharap akses layanan kesehatan dapat lebih merata, efisien, dan tetap memberikan perlindungan optimal bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.