suarakarsa.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan berbagai layanan kesehatan bagi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari konsultasi dokter, pemberian obat, tindakan medis, rawat inap, hingga layanan persalinan.

Namun demikian, tidak semua penyakit harus dirujuk ke rumah sakit dan tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terdapat 144 diagnosis yang penanganannya diutamakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN.

144 Penyakit Diutamakan Ditangani di FKTP

Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa 144 diagnosis tersebut merupakan penyakit yang sesuai dengan kompetensi pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter.

Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/Menkes/1936/2022.

Menurut Rizzky, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan pemerataan layanan kesehatan sekaligus mencegah penumpukan pasien di rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).

Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut bukan berarti tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Rujukan tetap dapat diberikan apabila terdapat indikasi medis tertentu yang memerlukan penanganan spesialis sesuai standar kompetensi dokter.

“Masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012,” ujarnya.

Berikut daftar 144 penyakit yang umumnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak langsung dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, kecuali terdapat indikasi medis tertentu yang memerlukan penanganan spesialis:

Penyakit Saraf dan Gangguan Umum

  1. HIV/AIDS tanpa komplikasi
  2. Kejang demam
  3. Tetanus
  4. Tension headache (sakit kepala tegang)
  5. Migrain
  6. Bell’s palsy
  7. Vertigo
  8. Gangguan somatoform
  9. Insomnia

Penyakit Mata

  1. Benda asing di konjungtiva
  2. Konjungtivitis
  3. Perdarahan subkonjungtiva
  4. Mata kering
  5. Blefaritis
  6. Hordeolum
  7. Trikiasis
  8. Episkleritis
  9. Hipermetropia ringan
  10. Miopia ringan
  11. Astigmatisme ringan
  12. Presbiopia
  13. Buta senja

Penyakit Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT)

  1. Mabuk perjalanan
  2. Furunkel pada hidung
  3. Rhinitis akut
  4. Rhinitis vasomotor
  5. Rhinitis alergika
  6. Kemasukan benda asing
  7. Epistaksis (mimisan)
  8. Influenza
  9. Pertusis
  10. Faringitis
  11. Tonsilitis
  12. Laringitis
  13. Otitis eksterna
  14. Otitis media akut
  15. Serumen prop

Penyakit Pernapasan

  1. Asma bronkial
  2. Bronkitis akut
  3. Pneumonia/Bronkopneumonia
  4. Tuberkulosis paru tanpa komplikasi

Penyakit Kardiovaskular

  1. Hipertensi esensial

Penyakit Mulut dan Gigi

  1. Kandidiasis mulut
  2. Ulkus mulut (aptosa/herpes)
  3. Parotitis

Penyakit Saluran Pencernaan

  1. Infeksi pada umbilikus
  2. Gastritis
  3. Gastroenteritis (termasuk kolera dan giardiasis)
  4. Refluks gastroesofagus (GERD)
  5. Demam tifoid
  6. Intoleransi makanan
  7. Alergi makanan
  8. Keracunan makanan
  9. Hepatitis A
  10. Disentri basiler/disentri amuba
  11. Hemoroid derajat I-II

Penyakit Akibat Parasit dan Cacing

  1. Penyakit cacing tambang
  2. Strongiloidiasis
  3. Askariasis
  4. Skistosomiasis
  5. Taeniasis

Penyakit Saluran Kemih dan Kelamin

  1. Infeksi saluran kemih
  2. Gonore
  3. Pielonefritis tanpa komplikasi
  4. Fimosis
  5. Parafimosis
  6. Sindrom duh genital (gonore dan non-gonore)
  7. Infeksi saluran kemih bagian bawah
  8. Vulvitis
  9. Vaginitis
  10. Vaginosis bakterialis
  11. Salpingitis

Kehamilan dan Kesehatan Perempuan

  1. Anemia defisiensi besi pada kehamilan
  2. Ruptur perineum tingkat I-II
  3. Mastitis
  4. Cracked nipple (puting lecet)
  5. Inverted nipple (puting masuk ke dalam)
  6. Kehamilan normal
  7. Aborsi spontan komplit

Penyakit Metabolik dan Gizi

  1. Diabetes melitus tipe 1
  2. Diabetes melitus tipe 2
  3. Hipoglikemia ringan
  4. Malnutrisi energi protein
  5. Defisiensi vitamin
  6. Defisiensi mineral
  7. Dislipidemia
  8. Hiperurisemia
  9. Obesitas
  10. Anemia defisiensi besi

Penyakit Infeksi dan Tropis

  1. Limfadenitis
  2. Demam dengue/DHF
  3. Malaria
  4. Leptospirosis tanpa komplikasi
  5. Reaksi anafilaktik

Tumor Jinak dan Kelainan Jaringan

  1. Ulkus pada tungkai
  2. Lipoma

Penyakit Kulit dan Kelamin

  1. Veruka vulgaris
  2. Moluskum kontagiosum
  3. Herpes zoster tanpa komplikasi
  4. Morbili tanpa komplikasi
  5. Varisela tanpa komplikasi
  6. Herpes simpleks tanpa komplikasi
  7. Impetigo
  8. Impetigo ulseratif (ektima)
  9. Folikulitis superfisialis
  10. Furunkel
  11. Karbunkel
  12. Eritrasma
  13. Erisipelas
  14. Skrofuloderma
  15. Lepra
  16. Sifilis stadium I dan II
  17. Tinea kapitis
  18. Tinea barbe
  19. Tinea facialis
  20. Tinea corporis
  21. Tinea manus
  22. Tinea unguium
  23. Tinea cruris
  24. Tinea pedis
  25. Pitiriasis versicolor
  26. Kandidiasis mukokutan ringan
  27. Cutaneous larva migrans
  28. Filariasis
  29. Pedikulosis kapitis
  30. Pedikulosis pubis
  31. Scabies
  32. Reaksi gigitan serangga
  33. Dermatitis kontak iritan
  34. Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
  35. Dermatitis numularis
  36. Napkin eczema
  37. Dermatitis seboroik
  38. Pitiriasis rosea
  39. Acne vulgaris ringan
  40. Hidradenitis supuratif
  41. Dermatitis perioral
  42. Miliaria
  43. Urtikaria akut
  44. Eksantematous drug eruption/fixed drug eruption

Cedera dan Trauma Ringan

  1. Vulnus laseratum
  2. Vulnus punctum
  3. Luka bakar derajat I dan II
  4. Kekerasan tumpul dan kekerasan tajam ringan

Selain itu, berbagai infeksi saluran pernapasan, gangguan pencernaan, penyakit kulit, penyakit akibat parasit, hingga kondisi kesehatan ibu dan anak tertentu juga termasuk dalam daftar penyakit yang dioptimalkan penanganannya di FKTP.

Alasan Penyakit Tidak Langsung Dirujuk ke Rumah Sakit

BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa FKTP merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan karena lebih dekat dengan masyarakat dan memiliki kompetensi untuk menangani sebagian besar kasus kesehatan dasar.

Rujukan ke rumah sakit baru dilakukan apabila kondisi pasien memerlukan pemeriksaan lanjutan, penanganan spesialis, mengalami komplikasi, atau telah melewati masa penanganan awal yang direkomendasikan.

Dengan sistem berjenjang tersebut, diharapkan pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.

21 Jenis Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan

Selain daftar penyakit yang ditangani di FKTP, BPJS Kesehatan juga menegaskan terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program JKN.

Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:

1. Pelayanan di luar ketentuan perundang-undangan

Termasuk rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis yang sesuai.

2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS

Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi gawat darurat.

3. Kecelakaan kerja

Pelayanan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau pemberi kerja.

4. Kecelakaan lalu lintas

Biayanya ditanggung melalui skema jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.

5. Pengobatan di luar negeri

6. Tindakan estetika atau kosmetik

Seperti operasi yang bertujuan mempercantik penampilan dan bukan karena kebutuhan medis.

7. Program infertilitas atau pengobatan mandul

8. Perawatan ortodonti

Termasuk pemasangan behel untuk meratakan gigi.

9. Gangguan akibat ketergantungan alkohol atau narkotika

10. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berisiko tinggi

11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif secara ilmiah

12. Pengobatan atau tindakan medis eksperimen

13. Alat kontrasepsi dan kosmetik

14. Perbekalan kesehatan rumah tangga

15. Pelayanan kesehatan saat tanggap darurat bencana atau wabah tertentu

16. Pelayanan untuk kejadian yang dapat dicegah

17. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial

18. Pelayanan akibat tindak pidana yang telah dijamin skema pendanaan lain

19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri

20. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN

21. Pelayanan yang telah ditanggung program jaminan lain

Peserta Tetap Berhak Mendapat Pelayanan Sesuai Prosedur

BPJS Kesehatan menegaskan bahwa manfaat JKN tetap mencakup layanan kesehatan yang luas bagi peserta aktif selama prosedur pelayanan dan rujukan dijalankan sesuai ketentuan.

Karena itu, peserta disarankan memanfaatkan FKTP sebagai pintu masuk utama layanan kesehatan sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit apabila memang diperlukan berdasarkan pertimbangan medis.

Melalui sistem pelayanan berjenjang tersebut, pemerintah berharap akses layanan kesehatan dapat lebih merata, efisien, dan tetap memberikan perlindungan optimal bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.