suarakarsa.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan memberikan jaminan berbagai layanan kesehatan bagi peserta aktif Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), mulai dari konsultasi dokter, pemberian obat, tindakan medis, rawat inap, hingga layanan persalinan.
Namun demikian, tidak semua penyakit harus dirujuk ke rumah sakit dan tidak seluruh jenis pelayanan kesehatan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Terdapat 144 diagnosis yang penanganannya diutamakan di fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), serta 21 jenis pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam cakupan manfaat JKN.
144 Penyakit Diutamakan Ditangani di FKTP
Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa 144 diagnosis tersebut merupakan penyakit yang sesuai dengan kompetensi pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik, atau praktik dokter.
Ketentuan tersebut mengacu pada Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/1186/2022 dan Nomor HK.01.07/Menkes/1936/2022.
Menurut Rizzky, kebijakan tersebut bertujuan meningkatkan pemerataan layanan kesehatan sekaligus mencegah penumpukan pasien di rumah sakit sebagai Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut (FKRTL).
Meski demikian, ia menegaskan bahwa penyakit-penyakit tersebut bukan berarti tidak dapat dirujuk ke rumah sakit. Rujukan tetap dapat diberikan apabila terdapat indikasi medis tertentu yang memerlukan penanganan spesialis sesuai standar kompetensi dokter.
“Masih bisa dirujuk jika sesuai indikasi rujukan spesialistik mengacu pada Standar Kompetensi Dokter Indonesia 2012,” ujarnya.
Berikut daftar 144 penyakit yang umumnya ditangani di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan tidak langsung dirujuk ke rumah sakit sesuai ketentuan BPJS Kesehatan, kecuali terdapat indikasi medis tertentu yang memerlukan penanganan spesialis:
Penyakit Saraf dan Gangguan Umum
- HIV/AIDS tanpa komplikasi
- Kejang demam
- Tetanus
- Tension headache (sakit kepala tegang)
- Migrain
- Bell’s palsy
- Vertigo
- Gangguan somatoform
- Insomnia
Penyakit Mata
- Benda asing di konjungtiva
- Konjungtivitis
- Perdarahan subkonjungtiva
- Mata kering
- Blefaritis
- Hordeolum
- Trikiasis
- Episkleritis
- Hipermetropia ringan
- Miopia ringan
- Astigmatisme ringan
- Presbiopia
- Buta senja
Penyakit Telinga, Hidung, dan Tenggorokan (THT)
- Mabuk perjalanan
- Furunkel pada hidung
- Rhinitis akut
- Rhinitis vasomotor
- Rhinitis alergika
- Kemasukan benda asing
- Epistaksis (mimisan)
- Influenza
- Pertusis
- Faringitis
- Tonsilitis
- Laringitis
- Otitis eksterna
- Otitis media akut
- Serumen prop
Penyakit Pernapasan
- Asma bronkial
- Bronkitis akut
- Pneumonia/Bronkopneumonia
- Tuberkulosis paru tanpa komplikasi
Penyakit Kardiovaskular
- Hipertensi esensial
Penyakit Mulut dan Gigi
- Kandidiasis mulut
- Ulkus mulut (aptosa/herpes)
- Parotitis
Penyakit Saluran Pencernaan
- Infeksi pada umbilikus
- Gastritis
- Gastroenteritis (termasuk kolera dan giardiasis)
- Refluks gastroesofagus (GERD)
- Demam tifoid
- Intoleransi makanan
- Alergi makanan
- Keracunan makanan
- Hepatitis A
- Disentri basiler/disentri amuba
- Hemoroid derajat I-II
Penyakit Akibat Parasit dan Cacing
- Penyakit cacing tambang
- Strongiloidiasis
- Askariasis
- Skistosomiasis
- Taeniasis
Penyakit Saluran Kemih dan Kelamin
- Infeksi saluran kemih
- Gonore
- Pielonefritis tanpa komplikasi
- Fimosis
- Parafimosis
- Sindrom duh genital (gonore dan non-gonore)
- Infeksi saluran kemih bagian bawah
- Vulvitis
- Vaginitis
- Vaginosis bakterialis
- Salpingitis
Kehamilan dan Kesehatan Perempuan
- Anemia defisiensi besi pada kehamilan
- Ruptur perineum tingkat I-II
- Mastitis
- Cracked nipple (puting lecet)
- Inverted nipple (puting masuk ke dalam)
- Kehamilan normal
- Aborsi spontan komplit
Penyakit Metabolik dan Gizi
- Diabetes melitus tipe 1
- Diabetes melitus tipe 2
- Hipoglikemia ringan
- Malnutrisi energi protein
- Defisiensi vitamin
- Defisiensi mineral
- Dislipidemia
- Hiperurisemia
- Obesitas
- Anemia defisiensi besi
Penyakit Infeksi dan Tropis
- Limfadenitis
- Demam dengue/DHF
- Malaria
- Leptospirosis tanpa komplikasi
- Reaksi anafilaktik
Tumor Jinak dan Kelainan Jaringan
- Ulkus pada tungkai
- Lipoma
Penyakit Kulit dan Kelamin
- Veruka vulgaris
- Moluskum kontagiosum
- Herpes zoster tanpa komplikasi
- Morbili tanpa komplikasi
- Varisela tanpa komplikasi
- Herpes simpleks tanpa komplikasi
- Impetigo
- Impetigo ulseratif (ektima)
- Folikulitis superfisialis
- Furunkel
- Karbunkel
- Eritrasma
- Erisipelas
- Skrofuloderma
- Lepra
- Sifilis stadium I dan II
- Tinea kapitis
- Tinea barbe
- Tinea facialis
- Tinea corporis
- Tinea manus
- Tinea unguium
- Tinea cruris
- Tinea pedis
- Pitiriasis versicolor
- Kandidiasis mukokutan ringan
- Cutaneous larva migrans
- Filariasis
- Pedikulosis kapitis
- Pedikulosis pubis
- Scabies
- Reaksi gigitan serangga
- Dermatitis kontak iritan
- Dermatitis atopik (kecuali recalcitrant)
- Dermatitis numularis
- Napkin eczema
- Dermatitis seboroik
- Pitiriasis rosea
- Acne vulgaris ringan
- Hidradenitis supuratif
- Dermatitis perioral
- Miliaria
- Urtikaria akut
- Eksantematous drug eruption/fixed drug eruption
Cedera dan Trauma Ringan
- Vulnus laseratum
- Vulnus punctum
- Luka bakar derajat I dan II
- Kekerasan tumpul dan kekerasan tajam ringan
Selain itu, berbagai infeksi saluran pernapasan, gangguan pencernaan, penyakit kulit, penyakit akibat parasit, hingga kondisi kesehatan ibu dan anak tertentu juga termasuk dalam daftar penyakit yang dioptimalkan penanganannya di FKTP.
Alasan Penyakit Tidak Langsung Dirujuk ke Rumah Sakit
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa FKTP merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan karena lebih dekat dengan masyarakat dan memiliki kompetensi untuk menangani sebagian besar kasus kesehatan dasar.
Rujukan ke rumah sakit baru dilakukan apabila kondisi pasien memerlukan pemeriksaan lanjutan, penanganan spesialis, mengalami komplikasi, atau telah melewati masa penanganan awal yang direkomendasikan.
Dengan sistem berjenjang tersebut, diharapkan pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
21 Jenis Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain daftar penyakit yang ditangani di FKTP, BPJS Kesehatan juga menegaskan terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program JKN.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:
1. Pelayanan di luar ketentuan perundang-undangan
Termasuk rujukan atas permintaan sendiri tanpa indikasi medis yang sesuai.
2. Pelayanan di fasilitas kesehatan yang tidak bekerja sama dengan BPJS
Pengecualian hanya berlaku dalam kondisi gawat darurat.
3. Kecelakaan kerja
Pelayanan akibat kecelakaan kerja menjadi tanggungan program Jaminan Kecelakaan Kerja atau pemberi kerja.
4. Kecelakaan lalu lintas
Biayanya ditanggung melalui skema jaminan kecelakaan lalu lintas sesuai ketentuan yang berlaku.
5. Pengobatan di luar negeri
6. Tindakan estetika atau kosmetik
Seperti operasi yang bertujuan mempercantik penampilan dan bukan karena kebutuhan medis.
7. Program infertilitas atau pengobatan mandul
8. Perawatan ortodonti
Termasuk pemasangan behel untuk meratakan gigi.
9. Gangguan akibat ketergantungan alkohol atau narkotika
10. Cedera akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau hobi berisiko tinggi
11. Pengobatan alternatif yang belum terbukti efektif secara ilmiah
12. Pengobatan atau tindakan medis eksperimen
13. Alat kontrasepsi dan kosmetik
14. Perbekalan kesehatan rumah tangga
15. Pelayanan kesehatan saat tanggap darurat bencana atau wabah tertentu
16. Pelayanan untuk kejadian yang dapat dicegah
17. Pelayanan dalam kegiatan bakti sosial
18. Pelayanan akibat tindak pidana yang telah dijamin skema pendanaan lain
19. Pelayanan kesehatan tertentu yang berkaitan dengan Kementerian Pertahanan, TNI, dan Polri
20. Pelayanan yang tidak berkaitan dengan manfaat JKN
21. Pelayanan yang telah ditanggung program jaminan lain
Peserta Tetap Berhak Mendapat Pelayanan Sesuai Prosedur
BPJS Kesehatan menegaskan bahwa manfaat JKN tetap mencakup layanan kesehatan yang luas bagi peserta aktif selama prosedur pelayanan dan rujukan dijalankan sesuai ketentuan.
Karena itu, peserta disarankan memanfaatkan FKTP sebagai pintu masuk utama layanan kesehatan sebelum mendapatkan rujukan ke rumah sakit apabila memang diperlukan berdasarkan pertimbangan medis.
Melalui sistem pelayanan berjenjang tersebut, pemerintah berharap akses layanan kesehatan dapat lebih merata, efisien, dan tetap memberikan perlindungan optimal bagi seluruh peserta JKN di Indonesia.


Tinggalkan Balasan