Alasan Penyakit Tidak Langsung Dirujuk ke Rumah Sakit
BPJS Kesehatan menjelaskan bahwa FKTP merupakan garda terdepan pelayanan kesehatan karena lebih dekat dengan masyarakat dan memiliki kompetensi untuk menangani sebagian besar kasus kesehatan dasar.
Rujukan ke rumah sakit baru dilakukan apabila kondisi pasien memerlukan pemeriksaan lanjutan, penanganan spesialis, mengalami komplikasi, atau telah melewati masa penanganan awal yang direkomendasikan.
Dengan sistem berjenjang tersebut, diharapkan pelayanan kesehatan dapat berjalan lebih efektif dan efisien.
21 Jenis Pelayanan yang Tidak Ditanggung BPJS Kesehatan
Selain daftar penyakit yang ditangani di FKTP, BPJS Kesehatan juga menegaskan terdapat sejumlah layanan kesehatan yang tidak dijamin dalam Program JKN.
Ketentuan tersebut mengacu pada Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beberapa layanan yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan antara lain:


Tinggalkan Balasan