suarakarsa.com – Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menjelaskan latar belakang disetujuinya kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) hingga 12 persen oleh DPR melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) pada 2021. Aturan tersebut menetapkan kenaikan bertahap dari 10 persen menjadi 11 persen pada 2022, dan kini menjadi 12 persen mulai 1 Januari 2025.

Menurut Muzani, kebijakan tersebut muncul di tengah situasi pandemi Covid-19, ketika keuangan negara berada dalam kondisi sulit dan membutuhkan sumber pemasukan tambahan untuk menopang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

“2021 ketika undang-undang ini dibahas, situasinya sedang Covid. Negara ketika itu dalam kondisi tidak memiliki kemampuan penerimaan yang cukup,” ujar Muzani di kompleks parlemen, Senin (23/12/2024).