suarakarsa.com – Presiden Prabowo Subianto menegaskan bahwa kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen hanya berlaku untuk barang mewah, sehingga tidak akan berdampak pada masyarakat kecil. Hal ini disampaikan Prabowo dalam pernyataannya di Istana Negara, Jakarta, Jumat (6/12/2024).
“Kenaikan PPN adalah amanat undang-undang, dan kita akan laksanakan. Tapi selektif, hanya untuk barang mewah. Untuk rakyat yang lain, kita tetap lindungi,” ujar Prabowo.
Presiden menekankan bahwa pemerintah terus berupaya melindungi masyarakat kecil dan memastikan kebijakan perpajakan tidak memberatkan mereka.
“Sejak akhir 2023, pemerintah sudah tidak memungut apa yang seharusnya dipungut. Jadi kalaupun (pajak) naik, itu hanya untuk barang mewah,” tambahnya.
Ketua Komisi XI DPR, Misbakhun, turut memberikan penjelasan terkait kebijakan tersebut usai bertemu Presiden di Istana pada Kamis (5/12). Ia menyebut tarif PPN 12 persen akan diterapkan secara selektif kepada konsumen barang mewah, baik produk dalam negeri maupun impor.
1 Komentar