suarakarsa.com – Pakar Hukum Tata Negara sekaligus mantan Menkopolkam, Mahfud MD, menyambut positif putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ketentuan presidential threshold 20 persen. Mahfud menilai langkah MK ini sebagai bentuk keberanian dalam menerapkan judicial activism yang selaras dengan aspirasi rakyat.
“Sekarang, setelah banyak hak konstitusional yang terampas oleh threshold, MK membuat pandangan baru yang mengikat dan harus dilaksanakan. Saya salut kepada MK,” ujar Mahfud melalui unggahan di Instagram pribadinya pada Kamis, 2 Januari 2024.
Sebagai mantan Ketua MK dan eks calon wakil presiden pada Pemilu 2024, Mahfud menjelaskan dua alasan pentingnya mematuhi keputusan tersebut. Pertama, putusan hakim yang telah inkrah harus diikuti untuk mengakhiri konflik. Kedua, ambang batas pencalonan dinilai telah merampas hak rakyat serta partai politik untuk memilih dan dipilih dalam pemilu.
“Vonis MK ini menjadi putusan penting untuk membangun keseimbangan baru dalam ketatanegaraan kita,” tambah Mahfud.
Pada tanggal yang sama, MK secara resmi membatalkan ketentuan presidential threshold melalui perkara 62/PUU-XXII/2024. Ketua MK Suhartoyo menegaskan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat.
Hakim Konstitusi Saldi Isra menambahkan bahwa ketentuan ambang batas tersebut melanggar moralitas, rasionalitas, dan menciptakan ketidakadilan. “Pergeseran pendirian ini tidak hanya menyangkut angka persentase, tetapi juga rezim ambang batas pencalonan pasangan presiden dan wakil presiden,” jelas Saldi Isra.
Putusan ini diharapkan menjadi momentum penting dalam demokrasi Indonesia, membuka peluang lebih luas bagi partai politik dan rakyat untuk menentukan pemimpin mereka tanpa hambatan aturan yang dianggap tidak adil.
Tinggalkan Balasan