Suarakarsa.com – Sejumlah pemerhati hukum di Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi protes dan dukungan di Pengadilan Negeri Buton dan Kota Kendari. Aksi tersebut dilakukan untuk mengawal perkara kasus korupsi Gedung Expo Buton yang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Buton.
Aksi tersebut dipimpin oleh Wahyu S.H di Kabupaten Buton dan Adin di Kota Kendari. Mereka menyuarakan agar Pengadilan Negeri Baubau menilai perkara korupsi Gedung Expo secara objektif dan menjunjung nilai-nilai keadilan.
Dalam aksinya, pemerhati hukum menilai bahwa penetapan perkara oleh Kejaksaan Negeri Buton tidak memenuhi unsur dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Mereka juga mengungkapkan bahwa:
- Kerugian negara tidak ditemukan berdasarkan laporan resmi dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
- Pengembalian kelebihan pembayaran telah dilakukan oleh pihak ketiga, sehingga unsur kerugian negara tidak terpenuhi.
Aliansi pemerhati hukum meminta Pengadilan Negeri Buton agar memutus perkara dengan prinsip keadilan hukum. Hal ini didasarkan pada beberapa pertimbangan:
- Melanggar putusan Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi:
- Putusan Mahkamah Agung Nomor 23 Tahun 2013.
- Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 14 Tahun 2016.
- Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 54/PUU-XII/2014.
Dalam putusan Mahkamah Konstitusi, dinyatakan bahwa kewenangan menghitung kerugian keuangan negara secara konstitusional adalah milik BPK, bukan kejaksaan.
- Tugas dan kewenangan kejaksaan:
Berdasarkan Undang-Undang Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2004 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, kejaksaan tidak memiliki kewenangan menghitung kerugian keuangan negara. - SEMA Nomor 2 Tahun 2024:
Menegaskan bahwa instansi yang berwenang menyatakan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara adalah BPK. Sementara itu, instansi seperti BPKP, inspektorat, dan akuntan publik hanya memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan. ***(NFA)
Tinggalkan Balasan