suarakarsa.com – Sebanyak 29 musisi Indonesia telah mengajukan gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan ini diajukan oleh kelompok musisi yang tergabung dalam gerakan VISI (Vibrasi Suara Indonesia) pada Jumat (7/3/2025) dan resmi diterima oleh MK pada Senin (10/3/2025).
Beberapa musisi yang terlibat dalam gugatan ini antara lain Armand Maulana, Judika, Bunga Citra Lestari (BCL), Raisa, Bernadya, Ariel NOAH, Afgan, Teddy Adhytia, Ghea, Rendy Pandugo, dan lainnya. Mereka menyoroti lima pasal dalam UU Hak Cipta yang dinilai merugikan hak ekonomi musisi.
Pasal-Pasal yang Diuji Para musisi menggugat lima pasal dalam UU Hak Cipta, yaitu:
- Pasal 9 ayat 3 – Melarang penggandaan atau penggunaan komersial ciptaan tanpa izin pencipta atau pemegang hak cipta.
- Pasal 23 ayat 5 – Mengatur bahwa setiap orang dapat menggunakan ciptaan secara komersial dalam pertunjukan tanpa izin, asalkan membayar imbalan melalui lembaga manajemen kolektif.
- Pasal 81 – Mengatur kewenangan pemegang hak cipta untuk melaksanakan sendiri atau memberikan lisensi hak ekonomi kepada pihak ketiga.
- Pasal 87 ayat 1 – Mewajibkan pencipta atau pemilik hak cipta menjadi anggota lembaga manajemen kolektif agar bisa menarik imbalan ekonomi.
- Pasal 113 ayat 2 – Memberikan sanksi pidana hingga tiga tahun penjara atau denda maksimal Rp500 juta bagi pelanggar hak ekonomi pencipta.
Dasar Gugatan Kelompok VISI menilai bahwa kelima pasal tersebut bertentangan dengan hak-hak yang dijamin dalam UUD 1945, khususnya:
- Pasal 28D ayat 1 – Menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
- Pasal 28G ayat 1 – Mengatur hak perlindungan diri, keluarga, kehormatan, martabat, serta hak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan.
Para musisi berharap dengan adanya uji materi ini, regulasi hak cipta dapat lebih adil dan berpihak pada pencipta karya, sehingga mereka mendapatkan perlindungan hukum yang lebih kuat atas hak ekonomi mereka.
Tinggalkan Balasan