suarakarsa.com — Dua orang korban kembali melaporkan mantan Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH ke Bareskrim Polri atas dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada tahun 2019 dan 2024. Kedua korban, berinisial AIR dan AM, merupakan pegawai swasta yang perusahaannya pernah menjalin kerja sama dengan Universitas Pancasila.

“Hari ini kita meneruskan kasus yang sudah kita proses sejak tahun 2024. Saat itu ada dua korban, dan hari ini bertambah dua korban lagi,” ujar kuasa hukum para korban, Yansen Ohoirat, saat ditemui di Lobi Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (25/4).

Menurut Yansen, pelecehan terjadi dalam dua bentuk yang berbeda. Pada 2019, salah satu korban mengalami pelecehan fisik di sebuah lokasi di Jakarta Selatan, di mana ETH diduga memaksa korban untuk memegang alat kelaminnya.

Sementara itu, korban lainnya mengalami pelecehan seksual secara verbal saat proses mediasi yang dilakukan pada tahun 2024. Peristiwa tersebut terjadi di sebuah pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan, tepatnya saat korban, bersama Yansen dan tim hukumnya, bertemu dengan ETH dan pihak universitas.

“Ketika mediasi dilakukan di PIM 2, ETH melontarkan perkataan yang melecehkan korban secara verbal di hadapan umum. Bahkan, perkataan tersebut ditanggapi dengan tawa oleh beberapa orang yang hadir,” lanjut Yansen.

Kedua korban sudah memberikan keterangan kepada penyidik Mabes Polri, dan laporan mereka telah diterima dengan nomor registrasi STTL/196/IV/2025/BARESKRIM. ETH kini dijerat dengan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Direktorat Tindak Pidana Perdagangan Perempuan dan Anak (PPA) Bareskrim Polri telah memberikan asistensi hukum terhadap kasus ini, termasuk rujukan ahli pidana untuk mempercepat penanganannya oleh Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, ETH juga telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada Januari 2024 oleh dua korban lainnya, berinisial RZ dan DF. Namun hingga kini, belum ada penetapan tersangka dalam laporan tersebut.