JAKARTA – Kasus dugaan pelecehan dengan terlapor Rektor Universitas Pancasila berinisial ETH terhadap karyawannya masih diusut polisi. Terkini, rektor tersebut diberi sanksi dinonaktifkan buntut kasus yang ada.
“Tidak mencopot, tapi menonaktifkan sampai berakhirnya masa bakti Rektor tanggal 14 Maret 2024,” kata Sekretaris Yayasan Pendidikan dan Pembina Universitas Pancasila Yoga Satrio saat dihubungi, Selasa (27/2/2024).
Sebagai informasi, Rektor Universitas Pancasila (UP) dipolisikan dua korban atas dua laporan di Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri. Namun, laporan yang ada di Bareskrim diambil alih oleh Polda Metro Jaya.
“Ya tentunya ada pertimbangan-pertimbangan dari Mabes Polri untuk melimpahkan. Karena dalam proses penanganan penyelidikan atau penyidikan ada lapis kemampuan. Ada kasus-kasus yang dapat dilakukan penyelidikan atau penyidikan oleh polsek, polres, polda, hingga Mabes,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary kepada wartawan, Senin (26/2/2024).
1 Komentar