suarakarsa.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan M Adhiya Muzakki (MAM), Ketua Cyber Army, sebagai tersangka dalam kasus dugaan obstruction of justice atau perintangan penyidikan terkait perkara korupsi timah dan importasi gula.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup.

“Penyidik telah mengumpulkan dua alat bukti yang cukup untuk menetapkan satu tersangka, yang bersangkutan berinisial MAM selaku Ketua Cyber Army,” ujar Qohar dalam konferensi pers di Gedung Bundar, Rabu (7/5) malam.

Dalam aksinya, Muzakki memimpin 150 orang buzzer yang dibagi menjadi lima tim, bernama Mustofa I hingga Mustofa V, yang ditugaskan untuk menggiring opini negatif terhadap Kejaksaan Agung melalui komentar di media sosial.

Aksi ini merupakan bagian dari kesepakatan dengan tersangka lain, yakni Marcella Santoso (MS), seorang pengacara. Tim Cyber Army tersebut digerakkan untuk menciptakan tekanan opini publik terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“MAM atas permintaan MS bersepakat membentuk tim Cyber Army, yang dibagi dalam lima tim untuk memberikan komentar negatif terhadap penanganan perkara oleh Kejagung,” jelas Qohar.

Setiap anggota buzzer dikabarkan menerima bayaran sekitar Rp1,5 juta untuk melaksanakan tugasnya menyebarkan konten negatif yang dibuat oleh tersangka Tian Bahtiar (TB), Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif.

Muzakki sebagai pimpinan tim buzzer dilaporkan menerima bayaran hampir Rp1 miliar atau tepatnya Rp864.500.000 dari Marcella Santoso. Dana ini diberikan dalam dua tahap, melalui staf keuangan dan kurir dari kantor hukum AALF.

  • Tahap pertama: Rp697.500.000 melalui Indah Kusumawati

  • Tahap kedua: Rp167.000.000 melalui kurir bernama Rizki

Penetapan Muzakki menambah daftar tersangka dalam kasus ini. Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan tiga tersangka lain yakni:

  • Tian Bahtiar (Direktur Pemberitaan JakTV nonaktif)

  • Marcella Santoso (pengacara)

  • Junaidi Saibih

Mereka diduga melakukan pemufakatan untuk menyebarkan konten dan berita yang menyudutkan Kejagung dalam penanganan perkara korupsi timah dan gula.

Kejagung menegaskan bahwa upaya perintangan penyidikan seperti ini merupakan bentuk pelanggaran serius terhadap sistem hukum dan akan ditindak tegas.