JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menaikkan status kasus dugaan gratifikasi yang menyeret Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej ke tahap penyidikan.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan hal tersebut dilakukan usai melakukan gelar perkara dan menyelesaikan proses penyelidikan.
“Saat ini proses penyelidikan di KPK sudah selesai di lakukan sebagai tindak lanjut dari laporan masyarakat yang diterima,” ujarnya kepada wartawan di Gedung KPK, Senin (6/11).
“Tentu setiap proses naik ke penyidikan dilalui dengan proses ekspose dan gelar perkara di bulan yang lalu,” imbuhnya.
Kendati demikian, Ali tidak merincikan lebih jauh siapa sosok tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi itu. Dia hanya mengatakan tim penyidik KPK masih mengumpulkan sejumlah bukti.
“Teman-teman pasti sudah tahu kebijakan di KPK bahwa semua perkara kami perlakuan sama. Artinya kami akan publikasikan pihak-pihak yang ditetapkan tersangka dalam proses penyidikan ketika proses penyidikan itu telah cukup,” jelasnya.
1 Komentar