Teks

Polisi Geledah Rumah Ketua KPK Terkait Kasus Pemerasan

JAKARTA- Ditreskimsus Polda Metro Jaya menggeledah rumah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri di Jalan Kertanegara, Kamis, 26 Oktober 2023.

Dari pantauan sekitar pukul 10.20 WIB jajaran kepolisian berkendara sepeda motor tiba di sekitaran rumah Firli Bahuri, menyusul dua mini, yang satu bus bertuliskan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya sedang bus lainnya berwarna silver polos.

Aparat kepolisian dengan seragam lengkap dengan rompi dan senapan. Sementara ada juga yang mengenakan seragam putih hitam laiknya penyidik kepolisian.

Mereka berkumpul di depan pagar rumah bernomor 46. Rumah itu tertutup pagar dengan tinggi sekitar 2 meter. Hingga kini, pihak kepolisian belum memasuki area pekarangan rumah itu.

Baca Juga  Data DPS Jadi Pemicu, DPRD Konawe Gelar Hering Panitia Pilkades Kumapo

Menurut seorang warga, Joko (70), pihak kepolisian tiba sekitar pukul 10.00 WIB. Ia tak mengetahui rumah yang dituju polisi milik siapa. “Saya malah enggak tahu itu rumah siapa. Tapi tadi datang pertama dua minibus ini,” kata dia.

Sementara seorang pria berperawakan tegap berbaju hitam, berpostur seperti polisi, juga tak mengetahui perihal keramaian itu. Saat Tempo mengkonfirmasi perihal penggeledahan di rumah Firli Bahuri, ia tak mengetahui. “Tak tahu saya,” katanya kemudian bergegas menghampiri temannya.

Sebelumnya, Firli Bahuri diperiksa sebagai saksi atas dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap Syahrul Yasin Limpo alias SYL. Firli diperiksa di Mabes Polri pada Senin, 23 Oktober 2023.

Baca Juga  PPS Kecamatan Besulutu Umumkan Daftar Pemilih Sementara Pemilu 2024

Kepala Biro Penerangan Masyarakat DivHumas Polri Brigadir Jenderal Ahmad Ramadhan membenarkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK akan dilakukan oleh tim gabungan penyidik dari Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.

“Penyidik yang akan melakukan pemeriksaan terhadap FB selaku Ketua KPK RI adalah penyidik gabungan,” kata Ramadhan Selasa 24 Oktober 2023.

Ia menyebut tim gabungan tersebut terdiri atas Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipikor Bareskim Polri. Namun, kata Ramadhan, penanganan perkara tetap ditangani oleh Polda Metro Jaya.

“Penanganan perkara ini tetap ditangani Polda Metro Jaya,” katanya.(SW)