suarakarsa.com — Upaya pencegahan korupsi dana desa kembali digaungkan. Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara menggelar penyuluhan hukum bertema “Pengelolaan Dana Desa Agar Terhindar dari Perbuatan yang Dapat Merugikan Negara” di Gedung Wekoila, Kabupaten Konawe. Acara ini menjadi wadah penting dalam membangun kesadaran hukum bagi para kepala desa.

Namun, dari 291 kepala desa yang diundang, hanya 171 yang hadir. Ketidakhadiran 120 kades lainnya tanpa alasan jelas memicu sorotan tajam dari panitia penyelenggara, khususnya Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konawe.

“Ini bukan sekadar formalitas. Ketidakhadiran mereka adalah bentuk pengabaian terhadap tanggung jawab moral dan hukum,” tegas Moh. Palaiman, S.Sos., MT., Sekretaris DPMD Konawe sekaligus Ketua Panitia acara. Ia memastikan, pihaknya akan melayangkan teguran resmi dan meminta klarifikasi tertulis dari para kades yang mangkir.

Lebih jauh, DPMD juga akan menggandeng camat untuk melakukan pembinaan secara langsung di tingkat kecamatan.

Penyuluhan dibuka oleh Dr. Ferdinand, SP., MH., yang mengingatkan pentingnya pemahaman regulasi sebagai benteng awal dalam mencegah penyimpangan dana desa. Materi yang disampaikan meliputi seluruh siklus pengelolaan dana, mulai dari tahap perencanaan, pelaksanaan, hingga pelaporan yang sesuai dengan kaidah hukum.

Antusiasme peserta terlihat saat sesi diskusi berlangsung. Kepala desa dari Tongauna, Padangguni, dan Routa melontarkan berbagai pertanyaan yang langsung dijawab secara terbuka oleh narasumber dari Kejati. Jawaban yang diberikan pun dinilai aplikatif dan menjawab kebutuhan di lapangan.

Plt. Kepala DPMD Konawe, Ardjuna Rasdjan, STP., memberikan catatan bahwa ketidakhadiran sebagian peserta kemungkinan dipicu oleh hambatan komunikasi. “Kami menduga ada kepala desa yang tidak menerima informasi secara utuh. Kedepan, penyebaran informasi akan diperluas lewat berbagai kanal resmi, termasuk grup WhatsApp,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketidakhadiran tanpa alasan sah tidak akan ditoleransi dalam kegiatan penting seperti ini.

Sikap tegas juga disuarakan Plt. Kepala Inspektorat Konawe, Andrias Apono, SH., yang menekankan pentingnya keterlibatan aktif aparatur desa dalam kegiatan edukasi hukum. “Penguatan kapasitas seperti ini mutlak diperlukan agar dana desa benar-benar dikelola berdasarkan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” tandasnya.

Penyuluhan ini menjadi langkah nyata untuk mendorong terciptanya tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan bertanggung jawab. Namun ke depan, partisipasi penuh dari seluruh kepala desa akan menjadi penentu suksesnya reformasi tata kelola dana desa di Konawe.