suarakarsa.com, KONUT – Seorang warga di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara.
suarakarsa.com, KONUT – Seorang warga di Kabupaten Konawe Utara (Konut), Sulawesi Tenggara, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan oknum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) ke Kepolisian Resor (Polres) Konawe Utara.
Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor B/300/X/2025/Sat.Reskrim/Polres Konut/Polda Sultra pada 10 Oktober 2025.
Dalam laporan itu, Endang Meusu mengaku telah menjadi korban penipuan yang diduga dilakukan oleh oknum Anggota DPRD Konut berinisial JL. Kasus ini berawal pada 26 November 2024, saat Endang dan JL sama-sama menjadi bagian dari tim koordinator pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah di Konawe Utara.
Endang dalam keterangannya menjelaskan JL meminta bantuan untuk meminjamkan dana guna kepentingan kegiatan Pilkada dengan janji uang tersebut akan dikembalikan dalam waktu dua hari. Karena percaya, Endang kemudian menyerahkan uang sebesar Rp100 juta yang ditarik dari ATM BRI Link di Desa Lahimbua, Kecamatan Andowia.
Kemudian, JL menjanjikan pengembalian dana dalam waktu singkat dan bahkan meyakinkan Endang melalui pesan WhatsApp bahwa dana dalam jumlah besar akan segera cair. Namun hingga waktu yang dijanjikan berlalu, uang tersebut tidak juga dikembalikan.
“Dari jumlah uang yang saya serahkan, hanya dikembalikan Rp10 juta, sedangkan sisanya sebesar Rp90 juta tidak pernah dikembalikan,” ungkap Endang dalam surat laporannya.
Atas kejadian tersebut, Endang merasa sangat dirugikan karena JL terus-menerus memberikan janji palsu dan iming-iming pencairan dana yang tidak pernah terbukti. Akibatnya, Endang memutuskan untuk melaporkan dugaan penipuan itu ke Polres Konawe Utara agar diproses sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe Utara, dan laporan diterima langsung oleh AIPTU Josra, S.H selaku petugas piket. Total kerugian yang dialami pelapor mencapai Rp90 juta.
Tinggalkan Balasan