suarakarsa.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan tahap penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur untuk empat tersangka, termasuk Bupati nonaktif Kolaka Timur, Abdul Azis. Empat tersangka yang telah selesai proses penyidikannya ialah Abdul Azis; Ageng Dermanto selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek; Andi Lukman Hakim selaku PIC dari Kementerian Kesehatan; serta Yasin, aparatur sipil negara (ASN) di Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sulawesi Tenggara.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa dengan lengkapnya berkas perkara, jaksa penuntut umum (JPU) akan segera melimpahkan berkas tersebut ke pengadilan negeri untuk kemudian disidangkan.
“Dengan lengkapnya berkas perkara pada tahap penyidikan ini (P21), selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan menyiapkan surat dakwaannya dan melakukan limpah ke pengadilan negeri untuk disidangkan,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (5/12/2025).
Meski demikian, Budi menegaskan bahwa proses penanganan kasus belum sepenuhnya selesai. Masih ada dua tersangka lain yang hingga kini berada dalam tahap penyidikan, yakni HP, seorang ASN di Kementerian Kesehatan, serta AGR, Direktur Umum PT Griska Cipta.
“Untuk dua tersangka HP selaku ASN di Kemenkes dan AGR Direktur Umum PT Griska Cipta, masih dalam tahap penyidikan,” tambahnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur setelah operasi tangkap tangan pada awal Agustus 2025. “KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan lima orang sebagai tersangka,” ungkap Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, pada 9 Agustus 2025.
Kelima tersangka tersebut adalah Bupati Kolaka Timur Abdul Azis penanggung jawab proyek dari Kementerian Kesehatan, Andi Lukman Hakim; PPK proyek, Ageng Dermanto; serta dua pihak swasta, Deddy Karnady dan Arif Rahman. Dalam kasus ini, Abdul, Andi Lukman, dan Ageng diduga sebagai penerima suap, sementara Deddy dan Arif merupakan pemberi suap.
Abdul Azis diduga menerima fee sebesar Rp1,6 miliar terkait proyek pembangunan RSUD Kolaka Timur.
Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai peran mereka. Abdul, Andi Lukman, dan Ageng dijerat Pasal 12 huruf a atau b, atau Pasal 11, serta Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sementara Deddy dan Arif dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


1 Komentar