suarakarsa.com, Kendari – Barisan Pemuda Pemerhati Daerah (BAPPEMDA) Sulawesi Tenggara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara untuk segera menetapkan seorang pejabat senior Wilayah Kerja (Wilker) Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kolaka Utara berinisial (I) beserta anaknya berinisial (NOI) sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pertambangan di Kabupaten Kolaka Utara.
Desakan tersebut disampaikan BAPPEMDA Sultra menyusul kuatnya indikasi keterlibatan kedua pihak yang diduga memiliki peran sentral dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan dan tata kelola dokumen kepelabuhanan di wilayah Kolaka Utara.
Firman Adhyaksa Selaku Koordinator BAPPEMDA Sultra dalam keterangannya kepada media menyatakan bahwa penanganan perkara ini tidak boleh berlarut-larut dan harus dilakukan secara transparan serta profesional. Menurutnya, dugaan keterlibatan pejabat aktif dan keluarganya dalam pusaran kasus korupsi merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kepercayaan publik.
“Kami mendesak Kejati Sultra agar segera mengambil langkah tegas dengan menetapkan pejabat senior Wilker KUPP Kolut berinisial (I) Pasalnya yang bersangkutan disebut menerima aliran dana korupsi pertambang di kolaka utara dan anaknya (NOI) yang kami diduga kuat menjadi fasilitator utama keluar masuknya kapal yang mengangkut Ore Ilegal di jetty PT.KMR sehingga kami menganggap Keduanya memiliki peran sentral dalam mengatur dan melancarkan praktik korupsi pertambangan di Kolaka Utara,” tegasnya, Sabtu (13/12/2025).
Firman menilai, praktik dugaan korupsi tersebut tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga berdampak pada kerusakan lingkungan serta mencederai prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih dan berkeadilan. Oleh karena itu, mereka meminta Kejati Sultra untuk tidak ragu menindak siapapun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
“Penegakan hukum harus tegas dan adil. Status jabatan maupun hubungan keluarga tidak boleh menjadi tameng hukum. Jika alat bukti telah cukup, maka penetapan tersangka harus segera dilakukan,” lanjutnya.
Selain mendesak penetapan tersangka, Firman juga meminta Kejati Sultra untuk mengusut tuntas aliran dana, jaringan aktor yang terlibat, serta peran pihak-pihak lain yang diduga turut menikmati hasil dari praktik korupsi pertambangan tersebut.
BAPPEMDA Sultra menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan siap melakukan aksi lanjutan sebagai bentuk kontrol sosial.


Tinggalkan Balasan