suarakarsa.com – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengungkapkan bahwa Kementerian Kehutanan (Kemenhut) saat ini tengah mengevaluasi perizinan 24 perusahaan yang membuka lahan di kawasan hutan di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat. Evaluasi tersebut mencakup izin Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

Hal itu disampaikan Prasetyo dalam konferensi pers penanganan bencana di Landasan Udara (Lanud) Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Senin (29/12/2025).

“Kementerian Kehutanan sedang melakukan review audit terhadap kurang lebih 24 perusahaan yang memperoleh izin pengelolaan kawasan hutan, baik HPH maupun HTI,” ujar Prasetyo.

Menurutnya, audit dilakukan untuk mendeteksi adanya potensi penyalahgunaan kawasan hutan oleh perusahaan yang menjalankan aktivitas tidak sesuai dengan izin yang diberikan. Proses penertiban dilakukan lintas provinsi dan melibatkan aparat penegak hukum.

“Ini bagian dari upaya penertiban. Kita ingin memastikan apakah ada kegiatan-kegiatan yang tidak seharusnya dilakukan. Jika menyangkut korporasi tentu akan ditindak, dan untuk pelanggaran perorangan juga diperlukan penanganan serta edukasi lintas sektoral,” jelasnya.

Prasetyo menegaskan, pemerintah tidak akan bersikap pasif terhadap praktik pembalakan liar, baik yang dilakukan oleh korporasi maupun individu.

“Semua itu jelas merupakan pelanggaran hukum, baik dilakukan oleh perusahaan maupun perorangan. Berdasarkan analisis dan pengamatan, pembalakan liar inilah yang turut memperparah dampak bencana yang terjadi kemarin,” tegas Prasetyo.