suarakarsa.com – Kementerian Agama (Kemenag) mengusulkan sebanyak 630.000 formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bagi guru madrasah swasta. Usulan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Pendidikan Islam, Amien Suyitno, dalam pertemuan bersama para guru madrasah dan anggota DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/2/2026).
Amien menyatakan bahwa pihaknya telah mengambil langkah konkret terkait pengusulan formasi PPPK tersebut. Saat ini, Menteri Agama tengah memproses usulan itu bersama kementerian terkait.
“Kami juga langsung action terkait dengan pengusulan PPPK, sekarang Pak Menteri sedang memproses dengan kementerian terkait. Bahkan angkanya tidak tanggung-tanggung, sekitar 630.000 guru yang kita usulkan,” kata Amien, dikutip dari laman resmi Kemenag, Kamis (12/2/2026).
Menurutnya, proses pengajuan formasi PPPK memerlukan koordinasi lintas kementerian dan harus mengikuti ketentuan serta regulasi yang berlaku. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan akan dijalankan sesuai kewenangan masing-masing instansi.
“Semua akan berproses sesuai dengan ketentuannya, regulasinya, dan sesuai dengan kewenangan kementerian terkait,” ujarnya.
Selain membahas formasi PPPK, rapat tersebut juga menyoroti sejumlah isu lain, seperti batas usia seleksi Aparatur Sipil Negara (ASN), percepatan pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG), serta dukungan terhadap sarana pembelajaran digital di madrasah.
Terkait pencairan TPG, Amien menjelaskan bahwa regulasi pembayaran tunjangan tersebut telah diatur setiap bulan melalui petunjuk teknis (juknis) yang telah ditandatangani. Ia merespons aspirasi agar pembayaran TPG dilakukan secara rutin setiap bulan.
“Tadi kan permintaannya agar tiap bulan. Juknis yang kami tandatangani itu tandatangannya per bulan. Jadi akan saya cek, saya akan pastikan karena memang TPG itu berada di Kemenag tingkat Kanwil dan Kabupaten/Kota,” ungkapnya.
Amien juga memastikan bahwa TPG yang sempat mengalami keterlambatan pencairan akan tetap dibayarkan. Kemenag, kata dia, akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut melalui penguatan koordinasi internal dengan Kantor Wilayah serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota agar kebijakan yang telah ditetapkan dapat berjalan optimal.
Dalam rapat itu, pendataan guru madrasah turut menjadi perhatian utama. Data yang akurat dinilai penting untuk mempercepat kebijakan afirmasi dan penganggaran yang tepat sasaran.
“Sehingga setiap keputusan yang diambil dapat tepat sasaran dan memberi dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta,” pungkas Amien.
Usulan 630.000 formasi PPPK ini diharapkan menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan serta kepastian status kepegawaian guru madrasah swasta di seluruh Indonesia.


Tinggalkan Balasan