suarakarsa.com, Konawe – Satuan Reserse Narkoba Polres Konawe kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Konawe. Dalam dua pengungkapan berbeda yang terjadi pada Sabtu dan Senin, Tim Opsnal Satresnarkoba berhasil mengamankan dua orang tersangka yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu.

Kasi Humas Polres Konawe IPTU Andi Abd Gafur, S.H saat dikonfirmasi membenarkan adanya dua pengungkapan kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe dalam kurun waktu dua hari.

Pengungkapan Kasus Pertama

Pengungkapan pertama terjadi pada Sabtu, 7 Maret 2026 sekitar pukul 14.00 WITA di Kelurahan Abuki, Kecamatan Abuki, Kabupaten Konawe.

Dalam operasi Yang dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Konawe AKP Muh. Yusran, S. Sos, tersebut berhasil mengamankan seorang perempuan berinisial K.A.P (35)

Menurut IPTU Andi Abd Gafur, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Berdasarkan laporan masyarakat, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Konawe melakukan penyelidikan selama beberapa hari hingga akhirnya berhasil mengamankan seorang perempuan di rumahnya di Kelurahan Abuki,” jelasnya.

Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan oleh warga dan aparat pemerintah setempat, petugas menemukan 8 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,84 gram yang disembunyikan dalam bungkusan tisu di balik tikar plastik yang ditempelkan pada dinding papan bagian dapur.

Selain itu, petugas juga mengamankan 1 unit handphone merek Vivo Y21 warna biru dengan case hitam yang ditemukan di atas tempat tidur.

Tersangka bersama barang bukti kemudian dibawa ke Satresnarkoba Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

BB Tersangka

Pengungkapan Kasus Kedua

Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi pada Senin, 9 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe.
Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial R.A.M (24) warga Desa Pinole, Kecamatan Latoma, Kabupaten Konawe.

IPTU Andi Abd Gafur menjelaskan bahwa penangkapan itu juga berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya dugaan transaksi narkotika di wilayah tersebut.

“Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 1 sachet plastik bening ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,08 gram yang disimpan dalam bungkus rokok Surya di dalam kantong plastik.

Selain narkotika jenis sabu, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti lainnya berupa 1 unit handphone merek Realme warna biru, kantong plastik berwarna ungu dan merah hitam, 1 pack microcentrifuge tube 1.5 ml, serta 3 klip plastik bening kosong ukuran kecil yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.

Proses Hukum
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka pada pengungkapan pertama disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sedangkan tersangka pada pengungkapan kedua disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta pasal terkait dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Untuk proses selanjutnya penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan urine dan darah terhadap tersangka, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik Makassar, serta melaksanakan gelar perkara,” tambah IPTU Andi Abd Gafur.

Polres Konawe mengimbau masyarakat agar terus berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika di lingkungannya.

“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan masa depan generasi muda,” tutupnya.