suarakarsa.com – Seorang warga ditemukan meninggal dunia di area kebun milik warga di Kelurahan Sendang Mulyasari, Kecamatan Tongauna, Kabupaten Konawe, pada Selasa (14/04/2026) sekitar pukul 07.00 Wita. Penemuan tersebut menggegerkan warga setempat.

Korban diketahui berinisial BO (54), warga Desa Ambepulu, Kecamatan Tongauna. Berdasarkan informasi yang dihimpun, korban memiliki kondisi keterbelakangan mental dan tidak memiliki pekerjaan tetap dalam kesehariannya.

Korban pertama kali ditemukan oleh seorang warga bernama Suyoko (43) dalam kondisi telungkup di kebun milik Ngateman. Saat ditemukan, korban sudah tidak bernyawa.

Dari keterangan pihak keluarga, sebelumnya korban dilaporkan meninggalkan rumah pada Senin (13/04/2026) sekitar pukul 06.00 Wita. Keluarga bersama warga sempat melakukan pencarian, namun tidak membuahkan hasil. Hingga akhirnya, korban ditemukan keesokan harinya dalam kondisi meninggal dunia dan kejadian tersebut segera dilaporkan ke Polsek Tongauna.

Menindaklanjuti laporan itu, sekitar pukul 07.30 Wita, personel Polsek Tongauna bersama Polres Konawe langsung mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengevakuasi jenazah korban ke BLUD Konawe guna keperluan visum et repertum.

Hasil pemeriksaan awal di lokasi menunjukkan bahwa korban ditemukan dalam posisi telungkup dengan sejumlah luka, di antaranya luka terbuka pada bagian kepala atau dahi, darah yang keluar dari kepala, serta luka robek pada daun telinga sebelah kiri.

Kasi Humas Polres Konawe, IPTU Andi Gafur, menyampaikan bahwa hingga saat ini pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui penyebab pasti kematian korban. Polisi juga tengah mengumpulkan keterangan dari para saksi serta bukti-bukti yang ditemukan di lapangan.

Selain itu, aparat kepolisian telah melakukan sejumlah langkah penanganan, termasuk pengamanan lokasi kejadian, pengumpulan bahan keterangan, serta koordinasi dengan pihak keluarga dan instansi terkait.

Polres Konawe mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan tidak berspekulasi terkait peristiwa tersebut, serta menyerahkan sepenuhnya proses penanganan kasus kepada pihak kepolisian.