suarakarsa.com – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan tidak ada perubahan tarif listrik yang berlaku pada periode 15–21 Juni 2026. Kebijakan tersebut berlaku bagi seluruh pelanggan PLN, baik golongan subsidi maupun nonsubsidi.
Keputusan ini merupakan bagian dari penetapan tarif tenaga listrik (TTL) triwulan II 2026 yang mencakup periode April hingga Juni 2026. Dengan demikian, tarif listrik pada pekan ini tetap sama seperti yang berlaku pada triwulan sebelumnya.
Plt Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, Tri Winarno, mengatakan pemerintah sengaja mempertahankan tarif listrik untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung daya saing dunia usaha dan sektor industri.
“Masyarakat tidak perlu cemas karena pemerintah telah menetapkan tarif listrik periode triwulan II tahun 2026 tetap. Penetapan ini dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat,” ujar Tri dalam keterangan yang dikutip dari laman resmi PLN.
Menurutnya, keputusan tersebut telah mempertimbangkan berbagai indikator ekonomi makro sesuai mekanisme penyesuaian tarif yang berlaku. Selain menjaga stabilitas pengeluaran rumah tangga, kebijakan tarif tetap juga diharapkan memberikan kepastian biaya energi bagi pelaku usaha dan industri dalam menjalankan kegiatan ekonomi.
Daftar Tarif Listrik PLN 15–21 Juni 2026
Pelanggan Rumah Tangga Nonsubsidi
- R-1/TR 900 VA RTM: Rp1.352 per kWh
- R-1/TR 1.300 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-1/TR 2.200 VA: Rp1.444,70 per kWh
- R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp1.699,53 per kWh
- R-3/TR/TM di atas 6.600 VA: Rp1.699,53 per kWh
Pelanggan Bisnis
- B-2/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.444,70 per kWh
- B-3/TM dan TT di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
Pelanggan Industri
- I-3/TM di atas 200 kVA: Rp1.114,74 per kWh
- I-4/TT di atas 30.000 kVA: Rp996,74 per kWh
Fasilitas Pemerintah dan Penerangan Jalan Umum
- P-1/TR 6.600 VA–200 kVA: Rp1.699,53 per kWh
- P-2/TM di atas 200 kVA: Rp1.522,88 per kWh
- P-3/TR penerangan jalan umum: Rp1.699,53 per kWh
- L/TR, TM, TT berbagai tegangan: Rp1.644,52 per kWh
Pelanggan Sosial
- S-1/TR 450 VA: Rp325 per kWh
- S-1/TR 900 VA: Rp455 per kWh
- S-1/TR 1.300 VA: Rp708 per kWh
- S-1/TR 2.200 VA: Rp760 per kWh
- S-1/TR 3.500 VA–200 kVA: Rp900 per kWh
- S-2/TM di atas 200 kVA: Rp925 per kWh
Pelanggan Rumah Tangga Subsidi
- R-1/TR 450 VA: Rp415 per kWh
- R-1/TR 900 VA subsidi: Rp605 per kWh
Cara Menghitung kWh dari Pembelian Token Listrik
Jumlah energi listrik yang diperoleh dari pembelian token tidak sepenuhnya sama dengan nominal yang dibayarkan. Setiap transaksi token listrik dikenakan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), yang besarannya berbeda di setiap daerah karena ditetapkan oleh pemerintah daerah masing-masing.
Sebagai contoh di DKI Jakarta, tarif PPJ yang berlaku adalah:
- Daya hingga 2.200 VA: 2,4 persen
- Daya 3.500–5.500 VA: 3 persen
- Daya 6.600 VA ke atas: 4 persen
Setelah dipotong PPJ, sisa nominal pembelian akan dikonversi menjadi energi listrik sesuai tarif per kWh masing-masing golongan pelanggan.
Rumus perhitungannya adalah:
(Nominal pembelian – PPJ) ÷ Tarif listrik per kWh = Jumlah kWh yang diperoleh
Token Listrik Rp50.000 Dapat Berapa kWh?
Berikut simulasi untuk pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta:
| Golongan Daya | kWh yang Diperoleh |
|---|---|
| 900 VA | 36,09 kWh |
| 1.300–2.200 VA | 33,78 kWh |
| 3.500–5.500 VA | 28,54 kWh |
| 6.600 VA ke atas | 28,24 kWh |
Token Listrik Rp100.000 Dapat Berapa kWh?
Sementara itu, untuk pembelian token senilai Rp100.000, pelanggan rumah tangga nonsubsidi di Jakarta akan memperoleh energi listrik sebagai berikut:
| Golongan Daya | kWh yang Diperoleh |
| 900 VA | 72,19 kWh |
| 1.300–2.200 VA | 67,56 kWh |
| 3.500–5.500 VA | 57,07 kWh |
| 6.600 VA ke atas | 56,49 kWh |
Tarif Tetap Beri Kepastian bagi Masyarakat dan Dunia Usaha
Dengan tetap berlakunya tarif listrik hingga akhir Juni 2026, masyarakat tidak perlu mengantisipasi kenaikan biaya listrik dalam waktu dekat. Kebijakan ini juga memberikan kepastian bagi pelaku usaha dan industri dalam menyusun perencanaan operasional dan biaya produksi.
Bagi pelanggan prabayar, jumlah kWh yang diperoleh dari pembelian token tetap mengikuti tarif listrik yang berlaku serta ketentuan PPJ di masing-masing daerah. Karena itu, besaran kWh yang diterima dapat berbeda meskipun nominal pembelian token sama.


Tinggalkan Balasan