suarakarsa.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menggagalkan upaya penyelundupan 325 kilogram narkotika jenis sabu yang diduga berasal dari jaringan internasional Thailand-Indonesia di wilayah Aceh. Dalam pengungkapan tersebut, dua orang ditangkap, sementara dua pelaku lainnya masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol Eko Hadi Santoso, mengatakan pengungkapan dilakukan oleh tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Bea Cukai Kantor Wilayah Aceh, dan Bea Cukai Lhokseumawe pada Selasa (23/6/2026).
Dalam operasi tersebut, petugas menangkap Zulfahmi yang diduga berperan sebagai pengendali darat dan Jufri yang diduga menjadi tekong kapal pengangkut sabu.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 13 karung goni berwarna kuning yang berisi 325 bungkus kemasan teh China. Setelah dilakukan pemeriksaan awal, seluruh bungkus tersebut diketahui berisi narkotika jenis sabu dengan berat sekitar 325 kilogram.
Hasil uji laboratorium awal menunjukkan barang bukti tersebut positif mengandung metamfetamin dan amfetamin.
Selain menyita sabu, polisi juga mengamankan sebuah mobil Honda HR-V berwarna hitam bernomor polisi BK 1975 ACH, kapal jenis Oskadon berwarna merah muda yang digunakan dalam pengangkutan, serta sejumlah telepon genggam milik para tersangka.
Pengungkapan kasus berawal dari informasi yang diterima aparat pada awal Juni 2026 terkait rencana penyelundupan sabu dari Thailand menuju Aceh melalui jalur laut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan melakukan penyelidikan di kawasan Pantai Blang Mangat, Lhokseumawe.
Pada Selasa (23/6/2026) malam, petugas melihat sebuah mobil Honda HR-V keluar dari kawasan pantai dan diduga membawa narkotika. Saat hendak dihentikan, dua pelaku sempat melarikan diri ke area semak-semak sebelum akhirnya berhasil diamankan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Jufri mengaku berangkat menggunakan kapal Oskadon menuju titik pertemuan yang berjarak sekitar 120 mil laut di perbatasan Indonesia-Thailand. Di lokasi tersebut, sabu dipindahkan dari kapal asing ke kapal yang dikemudikannya menggunakan metode ship-to-ship.
Sekitar pukul 18.00 WIB, kapal kembali memasuki perairan Aceh. Satu jam kemudian, sebanyak 325 bungkus sabu dipindahkan ke mobil Honda HR-V untuk selanjutnya dibawa ke daratan.
Penyidik juga menetapkan dua orang lainnya sebagai DPO, yakni Muhammad Jabbar alias Jabbar dan Ulul Azmi alias Mahlul, yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan tersebut.
Menurut pengakuan para tersangka, Zulfahmi dijanjikan upah Rp30 juta untuk setiap karung sabu yang berhasil diangkut atau total Rp390 juta. Sementara Jufri mengaku akan menerima bayaran sekitar Rp400 juta sebagai pengangkut 13 karung sabu dari laut menuju daratan.
Bareskrim Polri memperkirakan nilai ekonomi barang bukti yang berhasil disita mencapai sekitar Rp585 miliar. Pengungkapan kasus ini juga diperkirakan telah mencegah potensi penyalahgunaan narkotika terhadap sekitar 1.625.000 jiwa.
Saat ini penyidik masih memburu dua DPO, menelusuri aliran dana jaringan narkotika internasional tersebut, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyelundupan sabu lintas negara.


Tinggalkan Balasan