suarakarsa.com – Komitmen Polres Konawe dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi kembali dibuktikan melalui pengungkapan dugaan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan niaga Liquefied Petroleum Gas (LPG) tabung 3 kilogram bersubsidi pemerintah.
Pengungkapan tersebut berawal pada Selasa, 8 Juli 2026, sekitar pukul 07.00 Wita. Personel Unit III Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Konawe menerima informasi dari masyarakat mengenai adanya kendaraan yang diduga mengangkut LPG subsidi secara tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satreskrim segera melakukan penyelidikan dan bergerak menuju Desa Lahambuti, Kecamatan Meluhu, Kabupaten Konawe. Di lokasi, petugas menemukan satu unit mobil pikap Daihatsu Grand Max berwarna hitam dengan nomor polisi DT 8470 AT yang sedang mengangkut ratusan tabung LPG 3 kilogram.
Dari hasil pemeriksaan di tempat kejadian, petugas mendapati sebanyak 275 tabung LPG ukuran 3 kilogram berisi gas bersubsidi pemerintah tersusun rapi di atas bak kendaraan dan ditutupi terpal berwarna merah muda. Selanjutnya, kendaraan beserta muatan diamankan untuk kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal terhadap pengemudi dan kernet, diketahui bahwa tabung-tabung LPG tersebut diduga dibeli dari sejumlah warung di wilayah Kabupaten Kolaka Timur dengan harga berkisar Rp25.000 hingga Rp30.000 per tabung. Selanjutnya, LPG subsidi tersebut diduga akan dibawa dan diperdagangkan ke Kabupaten Morowali, Provinsi Sulawesi Tengah, dengan harga sekitar Rp50.000 hingga Rp55.000 per tabung, sehingga pelaku diduga memperoleh keuntungan dari selisih harga penjualan.
Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah, menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan hasil respons cepat personel Satreskrim dalam menindaklanjuti informasi masyarakat sekaligus bentuk komitmen Polres Konawe dalam mengawasi distribusi barang bersubsidi agar tepat sasaran.
“Pengungkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam menindak setiap dugaan penyalahgunaan distribusi LPG bersubsidi. Saat ini seluruh barang bukti beserta pengemudi dan kernet telah diamankan di Polres Konawe untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengusut tuntas perkara ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar AKP Laode Muhammad Jefri Hamzah.
Sementara itu, Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, menegaskan bahwa LPG tabung 3 kilogram merupakan barang bersubsidi yang disediakan pemerintah untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang berhak. Oleh karena itu, setiap bentuk penyalahgunaan dalam pengangkutan maupun niaganya berpotensi mengganggu ketersediaan pasokan, menimbulkan kelangkaan, serta merugikan masyarakat penerima subsidi.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik Satreskrim Polres Konawe masih terus melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan ahli, penyitaan barang bukti, koordinasi dengan instansi terkait, serta melengkapi administrasi penyidikan guna mengungkap secara menyeluruh pihak-pihak yang terlibat dan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut.
Atas perbuatannya, pihak yang bertanggung jawab diduga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, terkait penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga bahan bakar minyak, bahan bakar gas, dan/atau Liquefied Petroleum Gas (LPG) yang disubsidi pemerintah. Penerapan pasal akan disesuaikan berdasarkan hasil penyidikan yang sedang berlangsung.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti nyata komitmen Polres Konawe dalam menjaga distribusi barang bersubsidi agar tetap sesuai peruntukannya, sekaligus mendukung kebijakan pemerintah dalam memastikan LPG subsidi dapat diterima oleh masyarakat yang berhak secara tepat sasaran.


Tinggalkan Balasan