JAKARTA – Terungkapnya otak pembunuhan Brigadir J yakni Irjen Ferdy Sambo memulai babak baru pengusutan motif dan oknum-oknum yang terlibat.
Kasus pembunuhan Brigadir J menyeret institusi Polri untuk lebih transparan dalam mengungkap siapa saja yang terlibat langsung pembunuhan dan juga yang terlibat upaya rekayasa kematian Brigadir J.
Tak tanggung-tanggung dalam kasus tersebut menyeret belasan nama di tubuh Polri diantaranya :
1. Brigjen Hendra Kurniawan selaku Karopaminal Divisi Propam Polri.
2. Brigjen Benny Ali selaku Karoprovos Divisi Propam Polri.
3. Kombes Agus Nurpatria selaku Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri.
4. Kombes Susanto selaku Kabaggakum Biro Provos Divisi Propam Polri.
5. AKBP Jerry Raymond Siagian selaku Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
6. AKBP Arif Rahman Arifin selaku Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri.
7. AKBP Ari Cahya Nugraha selaku Kanit 1 Subdit 3 Dittipidum Bareskrim Polri.
8. Kompol Baiquni Wibowo selaku PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
9. AKBP Ridwan R Soplanit selaku Kasat Reskrim Polres Jaksel.
10. Kompol Chuk Putranto selaku PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.
11. AKP Rifaizal Samual selaku Kanit 1 Satreskrim Polres Jaksel.
Selain nama-nama di atas, Polri juga telah menetapkan 4 orang sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir J, yakni :
1. Irjen Ferdy Sambo selaku eks Kadiv Propam Polri. Dia menjadi tersangka utama kasus tewasnya Brigadir J dan ditahan di Mako Brimob. Polri menyebut Sambo berperan memerintahkan dan merancang skenario melenyapkan nyawa Brigadir J.
2. Bripka Ricky Riza Wibowo selaku ajudan Irjen Ferdy Sambo. Dia sebelumnya dikurung di Provos Divisi Propam Polri, lalu ditahan di Rutan Bareskrim.
Sementara itu, tersangka lainnya dalam kasus tewasnya Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), dan seorang warga sipil bernama Kuat Ma’ruf (KM), yang merupakan sopir istri Irjen Ferdy Sambo, ditahan di Rutan Bareskrim.
Sebelumnya, ada 32 personel Polri yang diperiksa intensif karena terlibat dan melakukan pelanggaran etik di kasus tewasnya Brigadir Yoshua Hutabarat.
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa Polri akan menyelidiki apakah para polisi yang diperiksa ini melanggar pidana atau tidak. Jika terbukti, proses pidana juga akan dilakukan.
“Untuk update lebih lanjut dari Irsus tetap melakukan pemeriksaan berbagai macam dari saksi lainnya ini masih pemeriksaan, apabila diketemukan pelanggaran pidananya nanti akan diserahkan Pak Dirpirdum, Dirpidum akan proses sesuai dengan pelanggaran maupun pidana para terperiksa yang dilakukan Irsus tersebut,” kata Dedi.
Dalam jumpa pers Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada Selasa (9/8), terungkap bahwa Ferdy Sambo diduga menembakkan senjata Brigadir J ke dinding seolah-olah terjadi tembak menembak.
“Untuk membuat seolah-olah telah terjadi tembak-menembak, Saudara FS melakukan penembakan dengan senjata milik Saudara J ke dinding berkali-kali,” kata Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta.
Diketahui, kasus tewasnya Brigadir J mencuat setelah 3 hari terjadi penembakan. Publik lalu mencium kejanggalan-kejanggalan dalam kasus tewasnya Brigadir J.
Selain melalui jalur pidana, Polri turut mengusut pelanggaran kode etik dalam kasus ini melalui Inspektorat Khusus (Itsus). Tim ini mengusut dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan polisi lain.
Divpropam dan Bareskrim Polri telah memeriksa 56 personel. Sebanyak 32 personel di antaranya diduga melakukan pelanggaran kode etik. Jumlah ini bertambah dari 25 personel yang sebelumnya diduga melanggar kode etik.
Puluhan polisi tersebut diduga berupaya melindungi Ferdy Sambo dengan cara merusak barang bukti, menghilangkan barang bukti hingga mengaburkan fakta. Sebanyak 15 orang dari mereka telah resmi dimutasi Kapolri.