Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikti Saintek) memastikan bahwa tunjangan kinerja (tukin) bagi dosen Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dicairkan pada 2025.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemendikti Saintek, Togar M. Simatupang, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengajukan tambahan anggaran kepada Kementerian Keuangan dalam Rapat Kerja Komisi X DPR RI pada 23 Januari 2025. Namun, pencairan masih menunggu terbitnya Peraturan Presiden (Perpres) sebagai dasar hukum.
“Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI telah menyampaikan alokasi sebesar Rp 2,5 triliun. Saat ini, kami menunggu Perpres terkait. Bahkan, surat kepada pimpinan PTN yang membahas tunjangan ini sudah bocor ke media sosial,” ujar Togar saat dihubungi awak media, Jumat (31/1/2025).
Tiga Skema Pencairan Tukin
Kemendikti Saintek menyiapkan tiga skema penyaluran tukin, dengan jumlah anggaran yang bervariasi sesuai dengan cakupan penerima.
- Opsi Dasar
- Tukin diberikan kepada dosen di PTN Satuan Kerja (PTN-Satker) dan PTN Badan Layanan Umum (BLU) yang belum menerima remunerasi.
- Pemerintah memerlukan anggaran sebesar Rp 2,8 triliun untuk skema ini.
- Opsi Kedua
- Tukin diberikan kepada dosen PTN Satker dan BLU yang telah menerima remunerasi, tetapi masih di bawah standar tukin.
- Untuk skema ini, pemerintah membutuhkan Rp 3,6 triliun.
- Opsi Ketiga (Komprehensif)
- Tukin diberikan kepada seluruh dosen ASN, dengan total penerima mencapai 81.000 orang.
- Skema ini memerlukan anggaran Rp 8,2 triliun.
“Kami mengusulkan tiga opsi ini karena kami memahami bahwa tukin harus mempertimbangkan kontribusi kinerja dosen dan kapasitas fiskal negara,” kata Togar.
Tertunda Akibat Perubahan Nomenklatur
Dalam surat edaran yang ditandatangani oleh Sekjen Kemendikti Saintek, Prof. Togar M. Simatupang, pada 28 Januari 2025, dijelaskan bahwa dari 2020 hingga 2024, Kemendikbud Ristek tidak mengajukan anggaran tukin kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
1 Komentar