JAKARTA – Tidak kurang dari 5,3 juta nasabah sebuah perusahaan investasi milik Pemerintah Indonesia telah tertipu dan dirugikan hingga puluhan triliun rupiah. Pasalnya, jutaan nasabah yang merupakan rakyat Indonesia itu tidak dapat mencairkan dana yang sudah diinvestasikan di perusahaan yang dikelola oleh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tersebut. Hingga kini para nasabah masih berjuang keras untuk mendapatkan dananya, namun hasilnya masih nol koma nol alias tidak dibayarkan sesuai perjanjian.
Hal ini disampaikan alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA, kepada jaringan media se-nusantara menanggapi pertanyaan wartawan terkait hasil putusan pengadilan atas gugatan perdata yang diajukan oleh sejumlah nasabah perusahaan asuransi milik Pemerintah, PT. Asuransi Jiwasraya (Persero), Kamis, 13 April 2023. “Sangat memprihatinkan, ternyata selama ini Pemerintah melalui BUMN-nya mengembangkan perusahaan investasi bodong alias tipu-tipu bernama PT. ASUransi Jiwasraya. Sekian juta nasabah perusahaan investasi itu tidak bisa mengambil uang yang sudah diinvestasikan di sana,” ungkap lulusan pasca sarjana bidang studi Etika Global dari Universitas Birmingham, Inggris itu dengan nada prihatin bercampur kecewa.
Tinggalkan Balasan