Penipuan iPhone Senilai Rp 35 M, Polisi Gandeng Imigrasi Lacak Si Kembar

JAKARTA – Pihak kepolisian menyebut si kembar Rihana-Rihani yang melakukan penipuan jual beli iPhone Rp 35 M hingga penggelapan mobil rental bersembunyi dari kejaran kepolisian. Polisi menggandeng pihak Imigrasi untuk melacak keberadaannya.

“Ini masih kita lidik keberadaannya si Rihana dan Rihani. Dia bener-bener ngumpet dia,” kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga saat dihubungi, Selasa (13/6/2023).

Bacaan Lainnya

Panjiyoga mengatakan belum ada informasi si kembar kabur ke luar negeri. Namun diduga keduanya kabur ke luar kota. Namun pihak kepolisian menggandeng pihak Imigrasi untuk mencegah keduanya kabur ke luar negeri.

Baca Juga  Dipertanyakan Kontribusinya, Letkol Tituler Terlalu Murah Diberikan Ke Deddy Corbuzer

“Untuk luar negeri sih belum ada (informasi) ya. Nah untuk ke luar kotanya masih kita dalami. Kalau di luar negeri sih masih belum ada, kami sudah koordinasi sama Imigrasi juga,” ujarnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya mengambil alih kasus penipuan si kembar Rihana dan Rihani. Rihana dan Rihani juga sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Kalau di Polda sih (si kembar) sudah tersangka,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (9/6/2023).

Hengki mengatakan Polda Metro Jaya pun membentuk tim khusus untuk memburu keberadaan keduanya.

“Kita buat timsus juga. Saat ini melakukan pengejaran terhadap dua orang pelaku penipuan ini,” ujarnya.

Baca Juga  Pengunjung Borobudur Akan Dibatasi, Demi Menjaga Kelestarian Candi

Sebagai informasi, si kembar dilaporkan soal penipuan jual beli iPhone hingga penggelapan mobil rental. Hengki mengatakan pihak kepolisian akan menyatukan semua perkara dalam satu laporan.

“Untuk kasus ini, ini kan beda-beda, ada yang iPhone, ada juga yang lain, ada modus lain. Ini kita satukan, ini kita analisis,” ucapnya.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *