JAKARTA – KPK terus mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset disahkan menjadi undang-undang. KPK menilai pengesahan aturan itu kini menemukan momentum di tengah sorotan publik terhadap gaya hidup mewah pejabat.
“Terkait dengan RUU Perampasan Aset, KPK sudah sudah cukup lama untuk mendorong segera disahkan setelah 10 atau hampir 12 tahun kan RUU itu dibahas. Saya kira ini momen yang tepat ketika ada beberapa laporan masyarakat, atensi masyarakat, terkait dengan gaya hidup penyelenggara negara,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (30/3/2023).
Sejumlah pejabat yang memiliki gaya hidup mewah dan harta yang tidak sesuai dengan profil memang tengah diusut KPK. Kesesuaian harta pejabat itu diverifikasi lewat proses klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Tinggalkan Balasan