BUTON TENGAH – Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat melaporkan PT. Arga Morini Indah (AMI) ke aparat penegak hukum (APH) atas dugaan melakukan kegiatan penambangan di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa mengantongi Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan atau IPPKH dari pemerintah setempat, Selasa, 1/8/2023.

PT. AMI merupakan salah satu perusahaan yang bergerak dalam usaha eksplorasi nikel di Desa Talaga, Kabupaten Buton Tengah (Buteng) Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga tidak mengindahkan amanat konstitusi terkait penambangan dikawasan HPT tanpa memiliki IPPKH.

Koordinator Aliansi Masyarakat Sultra Menggugat, La Tanda mengungkapkan dalam data Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup pertahun 2021, PT. AMI diduga tidak terdaftar sebagai perusahaan yang memiliki IPPKH.

“Hal itu kan jelas bertentangan dengan Undang-undang (UU) Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan yang kemudian di perbaharui oleh UU Nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan,” kata La Tanda.