Kejagung Tangkap Tenaga Ahli Kominfo usai Sidang Johnny G Plate

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung mengatakan Walbertus dijemput paksa terkait dugaan keterangan palsu.

“Yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/9/2023).

Bacaan Lainnya
Baca Juga  Pemdes Tawarotebota Salurkan BLT Tahap Satu, Pesan Kades Utamakan Kebutuhan Pokok

Kuntadi mengatakan Kejagung punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum tenaga ahli kominfo Walbertus itu. Dia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.

“Yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan hari ini, apabila telah cukup alat bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya. kamipunya1x24jam,” ucapnya.

Walbertus ditangkap usai keluar ruang sidang di PN Jakpus, Selasa (19/9). Walbertus tampak dihampiri personel Kejaksaan Agung.

Jaksa kemudian membacakan surat penangkapan terhadap Walbertus. Walbertus langsung dibawa ke Kejaksaan Agung untuk proses hukum lebih lanjut.

“Kami dari Kejaksaan Agung berdasarkan surat perintah dari Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus), hari ini saya melakukan penangkapan Bapak Walbertus, dan Bapak boleh membawa kuasa hukum sesuai UU tindak pidana korupsi, Bapak ikut kami,” ujar pihak Kejagung.

Baca Juga  Korupsi, Dirut Waskita Karya Ditahan Kejagung

Pihak Kejagung kemudian menggiring Walbertus naik ke mobil yang sudah terparkir di depan gedung PN Jakpus. Walbertus kemudian menaiki mobil dan dibawa ke Kejagung.(SW)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *