JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menjemput paksa Tenaga Ahli Kominfo, Walbertus Natalius Wisang, usai bersaksi dalam sidang kasus korupsi BTS 4G dengan terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kejagung mengatakan Walbertus dijemput paksa terkait dugaan keterangan palsu.
“Yang diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana melanggar ketentuan Pasal 21 atau Pasal 22 UU Tipikor, yaitu memberikan keterangan tidak benar dan mencabut secara tidak sah keterangan di persidangan,” kata Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi dalam konferensi pers di Kejagung, Selasa (19/9/2023).
Kuntadi mengatakan Kejagung punya waktu 1×24 jam untuk menentukan status hukum tenaga ahli kominfo Walbertus itu. Dia mengatakan pemeriksaan lebih lanjut akan dilakukan.
“Yang bersangkutan masih dalam kapasitas saya tangkap, belum kami tetapkan sebagai tersangka. Hasil pemeriksaan hari ini, apabila telah cukup alat bukti maka akan segera kami sikapi dan kami tentukan statusnya. kamipunya1x24jam,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan