JAKARTA – Puluhan Mahasiswa yang tergabung dalam Jaringan Aksi Mahasiswa (JAM) Indonesia mendatangi Kantor Pusat Markas Besar (Mabes) Polri Jl. Trunojoyo No.3, Jakarta Selatan, pada, Senin 2/10/23.

Ketua Umum JAM Indonesia, Jufri dalam aksi itu mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Kepala Kepolisian Republik Indonesia segera bertindak tegas terhadap kejahatan pidana perusahaan tambang pasir ilegal di Kelurahan Nambo, Kota Kendari, Provinsi Sulawesi Tenggara.

Salah satunya diduga dilakukan oleh PT. Nusantara Ekonomi Terutama (PT. NET).

“Sejak tahun 2020 penambangan pasir silika yang dilakukan oleh PT NET sama sekali tidak mengantongi izin baik eksplorasi maupun produksi. Karenanya kami mendesak agar Polri segera bertindak, menginstruksikan jajarannya untuk menghentikan, menangkap dan mengadili Direktur PT NET atas dugaan kejahatan pertambangan ilegal.” Tegas Jufri

Jufri menegaskan Direktur PT NET telah bertindak sewenang-wenang dengan menabrak hukum; menabrak ketentuan dan kaidah-kaidah pertambangan di Indonesia. Didiga melanggar Pasal 158 Undang-Undang nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang nomor 4 Tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara dengan ancaman hukuman pidana penjara 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar, junto pasal 69, 71, dan 74 UU Nomor 11 tahun 2020 atas perubahan UU Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang.

“Apa yang dipertotonkan oleh PT NET hari ini adalah tindakan yang sangat mencederai supremasi hukum, kemanusiaan, dan lingkungan hidup di Indonesia. Yang merugikan masyarakat, negara dan lingkungan sekitar diantaranya karena menyebabkan pencemaran lingkungan. Demikian merupakan tindakan yang mencederai komitmen dan harapan masyarakat, khusunya Masyarakat Sulawesi Tenggara.” Papar Jufri

Lebih lanjut terkait Penambangan Pasir PT NET Pemerintah pusat kata Jufri telah merekomendasikan revisi RTRW Kota Kendari salah satunya menegaskan bahwa kegiatan perusahaan dalam melakukan aktivitas penambangan pasir Nambo tidak boleh terjadi dan harus dihentikan.

Namun sayang ketentuan perundang-undangan dan rekomendasi pemerintah pusat itu tambah Jufri justru diabaikan oleh pemerintah kota Kendari bahkan adanya pembiaran terhadap aktifitas penambangan pasir ilegal PT NET oleh Pemerintah Kota Kendari, Pemprov Sultra, Polda Sultra dan Kejati Sultra.

“Ada pembiaran terhadap aktifitas tambang ilegal PT NET. Padahal sebelumnya pernah dilakukan penindakan langsung dengan memasang garis polisi pada perusahaan PT NET dalam rangka untuk menghentikan serta mengamankan alat bukti dalam penangan perkara dugaan pidana pertambangan ilegal PT NET. Namun anehnya PT NET sampai hari ini masih beroperasi. Ada apa sesungguhnya dibalik semua ini?” Kata Jufri

Dalam aksi itu JAM Indonesia juga mendesak APH untuk segera memeriksa terkait adanya dugaan keterlibatan PT VDNI dan PT TAS dalam kegiatan pertambangan gelap PT NET.

“Tambang Pasir Silika PT NET membawa pasir bertongkang-tongkang ke PT VDNI melalui Jetty PT TAS. Kami duga untuk kebutuhan operasi produksi PT VDNI. Karenanya kami mendesak agar Kapolri segera menghentikan, menangkap dan mengadili Direktur PT NET serta menindak dan memeriksa adanya keterlibatan PT VDNI dan PT TAS.” Tutup Jufri

Direktur PT NET, merupakan istri seorang Tenaga Kerja Asing asal China bernama Mr. Hao. Sementara Mr Hao sendiri adalah pemodal dari aktivitas tambang PT NET selama ini.