Windi mengaku tidak tahu alasannya. Tak puas dengan jawaban itu, jaksa kembali mencecar Windi soal apakah perintah itu agar BPK mengeluarkan Wajar Tanpa Pengecualian (WTP/unqualified Opinion), Wajar Dengan Pengecualian (WDP/Qualified Opinion), atau Tidak Memberikan Pendapat (TMT/Disclaimer Opinion). Windi masih dengan jawaban yang sama yakni tidak tahu.

“Ini bisa dijawab oleh saksi Windi. Untuk penyerahan uang ke BPK RI dalam hal ini apakah Pak Anang Latif itu menyampaikan apa tujuan atau kepentingan uang Rp 40 miliar untuk diserahkan ke BPK?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu Pak,” jawab Windi.

“Pak Windi, pada saat mendapat perintah dari Anang tahu tidak apakah ini untuk mengamankan WDP, WTP atau disclaimer?” tanya jaksa.

“Saya tidak tahu,” jawab Windi.

Masih tak puas, jaksa pun beralih bertanya ke Irwan Hermawan. Irwan rupanya memiliki jawaban yang berbeda.