JAKARTA – Komisaris PT Solitech Media Sinergy Irwan Hermawan mengungkap alasan mantan Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif memerintahkan untuk memberikan uang Rp 40 miliar ke perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Ini adalah proyek BTS.
Irwan mengatakan hal itu karena Anang sudah merasa proyek BTS 4G Kominfo bermasalah yang akan berujung pada audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Hal itu diungkap Irwan saat menjadi saksi mahkota di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (26/9/2023). Saksi mahkota yaitu seorang terdakwa yang bersaksi untuk terdakwa lainnya.
Duduk sebagai terdakwa eks Menkominfo Johnny G Plate, Eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Yohan Suryanto.
Mulanya, jaksa penuntut umum (JPU) bertanya ke Direktur PT Multimedia Berdikari Sejahtera, Windi Purnama yang juga menjadi saksi mahkota. Jaksa bertanya apa tujuan Anang memerintahkannya untuk memberikan uang Rp 40 miliar ke perwakilan BPK.
1 Komentar