Teks
PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada - PT. Andala Bintang Sarana - Selalu Ada -

Ada Udang Dibalik Batu Terkait Izin Ekspor Pasir Laut, Apa Itu?

JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal dugaan kepentingan Singapura di balik kebijakan ekspor pasir laut. Ia membantah pembukaan keran ekspor pasir laut diputuskan oleh pemerintah demi memuluskan investasi Singapura di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.

Adapun pembukaan ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.

“Enggak ada lah di situ. Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Trenggono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 12 Juni 2023.

Trenggono menjelaskan, kebutuhan untuk reklamasi di dalam negeri sendiri sudah amat besar. Ia menyebut proyek reklamasi di Indonesia tersebar di banyak wilayah seperti Jawa Timur, IKN, Batam, hingga Jakarta.

Karena itu, ia menilai pemerintah perlu mengaturnya melalui PP tersebut. Sehingga, bahan baku yang digunakan untuk reklamasi itu hanya berasal dari sedimentasi laut yang tidak merusak lingkungan.

Baca Juga  Bakal Menggelar Pasar Murah, Kadin Konawe dan Dirut Bank Bahteramas Kunjungi Kantor Bulog

Saat ditanya potensi ekonomi dari pengerukan pasir laut ini, Trenggono mengaku belum mengetahui pasti besarannya. Ia mengatakan pihaknya masih menghitung berapa potensi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang didapatkan dari kebijakan ini.

“Tapi yang pasti kan reklamasi banyak itu. Sebesar itu lah potensi ekonominya,” kata dia.

Kendati demikian, Trenggono tak menampik permintaan pasir laut Indonesia untuk proyek reklamasi di Singapura begitu besar. Nantinya, kata dia, akan ada tim kajian yang menganalisis proposal dari para pelaku usaha. Sehingga izin ekspor hanya diberikan kepada pelaku usaha yang memenuhi standar.

Seperti diketahui, penerbitan PP Nomor 26 Tahun 2023 menuai banyak kritik. Khususnya soal pembukaan ekspor pasir laut yang sebelumnya dilarang sejak 20 tahun lalu. Alasan pelarangan ekspor untuk mencegah kerusakan lingkungan berupa tenggelamnya pulau-pulau kecil di sekitar daerah terluar Indonesia.

Baca Juga  Vivo Y27 Series Siap Mendarat di Indonesia dengan Fitur Pengisian Daya Cepat 44W FlashCharge

Adapun dugaan adanya kepentingan Singapura di balik pembukaan ekspor pasir laut mencuat seiring gencarnya pemerintah Indonesia membidik Singapura untuk berinvestasi di IKN. 95 investor Singapura dari 69 perusahaan pun telah berkunjung ke IKN akhir Mei lalu.

Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKP) pun menyatakan akan menjamin kemudahan investasi para investor tersebut. Deputi Pengembangan Iklim Penanaman Modal Yuliot berujar RI akan senantiasa memberikan pelayanan terbaik kepada investor melalui reformasi regulasi, percepatan proses perizinan, perumusan insentif, dan layanan end-to-end bagi investor.

Apalagi Presiden Joko Widodo juga menebar sejumlah janji kemudahan berbisnis kepada investor Singapura di IKN. Dalam forum Ecosperity 2023, ia menyampaikan pemerintah telah menyiapkan 300 paket investasi untuk sektor swasta dengan total nilai US$ 2,6 miliar. Angka tersebut setara dengan Rp 38,62 triliun dengan menggunakan asumsi kurs Rp 14.855 per dolar AS.

Baca Juga  Fitur Screen Sharing WhatsApp, Berbagi Layar dalam Panggilan Video Seperti Zoom!

“Saya juga dahulu pebisnis, jangan khawatir kami akan menyiapkan insentif fiskal berupa tax holiday, non collected value added tax, super deduction tax. Kami punya semuanya,” kata dia.(SW)