JAKARTA – Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono buka suara soal dugaan kepentingan Singapura di balik kebijakan ekspor pasir laut. Ia membantah pembukaan keran ekspor pasir laut diputuskan oleh pemerintah demi memuluskan investasi Singapura di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara.
Adapun pembukaan ekspor pasir laut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut.
“Enggak ada lah di situ. Di PP-nya itu kan ekspor apabila kebutuhan dalam negeri sudah dipenuhi. Itu apabila sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” ujar Trenggono saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan pada Senin, 12 Juni 2023.
Trenggono menjelaskan, kebutuhan untuk reklamasi di dalam negeri sendiri sudah amat besar. Ia menyebut proyek reklamasi di Indonesia tersebar di banyak wilayah seperti Jawa Timur, IKN, Batam, hingga Jakarta.
Tinggalkan Balasan